Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Ombudsman RI Perwakilan PB Kawal Ketat SPMB di Papua Barat Daya, Pastikan Keadilan dan Nol Pungutan

Jurnalis:

Kabar Baru, Sorong – Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Papua Barat, Amus Atkana menegaskan komitmen lembaganya dalam mengawasi ketat proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) di wilayah Provinsi Papua Barat Daya sebagai bagian dari upaya menjamin keadilan, pemerataan dan transparansi dalam dunia pendidikan.

Ia menjelaskan bahwa, wilayah Provinsi Papua Barat Daya saat ini masih menjadi tanggungjawab Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat karena belum terbentuk perwakilan khusus di provinsi baru Papua Barat Daya.

Jasa Pembuatan Buku

“Hari ini kami hadir di Sorong karena Papua Barat Daya masih berada dalam cakupan pengawasan Ombudsman Papua Barat. Kami mendapat undangan dari unit pengendalian mutu pendidikan,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat, Amus Atkana.

Ia menegaskan bahwa, sistem penerimaan siswa telah berubah dari yang sebelumnya dikenal sebagai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan beberapa penyesuaian penting, salah satunya adalah penekanan pada sistem domisili yang lebih ketat.

“Kalau dulu pakai zonasi, sekarang masih zonasi tetapi diperkuat dengan bukti domisili yang sah, yakni Kartu Keluarga (KK). Ini adalah syarat mutlak,” tegasnya.

Amus menyebutkan, penguatan sistem domisili bertujuan untuk mewujudkan rasa keadilan dan pemerataan dalam pendidikan. Namun, ia mengakui masih terdapat praktik-praktik penyimpangan di lapangan, seperti penggunaan domisili palsu demi masuk ke sekolah unggulan.

Untuk itu, diterangkannya, Ombudsman memberikan perhatian khusus kepada Dinas terkait agar tidak sembarangan memindahkan domisili siswa tanpa alasan yang jelas dan sah.

Lebih lanjut, iamengkritisi pelaksanaan kebijakan sekolah gratis di wilayah otonomi khusus (Otsus) Papua Barat dan Papua Barat Daya. Menurutnya, perlu kejelasan regulasi agar kebijakan tersebut benar-benar menyasar sasaran yang tepat.

“Pertanyaan saya, siapa yang mendapat sekolah gratis itu? orang mana? gratisnya meliputi apa saja harus ada kejelasan melalui pergub, perwali, atau perbup,” paparnya.

Terkait kuota penerimaan siswa, Ombudsman menekankan pentingnya pembagian yang proporsional dan adil.

Dirinya menjelaskan bahwa SPMB harus bebas dari pungutan liar dan praktik korupsi berkedok biaya masuk sekolah.

“Kami berharap penerimaan ini nol pungutan. Jangan ada yang berkedok pungutan. Kalau tidak diawasi, ini akan berdampak pada tingginya angka putus sekolah dan pengangguran,” jelasnya.

Pada kesempatan itu, dirinya menyampaikan bahwa Ombudsman RI Papua Barat akan menandatangani pakta integritas dan komitmen bersama dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Dinas Pendidikan guna memastikan SPMB 2025 berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas dan keadilan.

“Mari kita wujudkan SPMB terbaik tahun ini, menuju mimpi besar kita, Papua Emas 2041 dan Indonesia Emas 2045,” tandasnya. (*)

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store