Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Kasus Anak Tewas di Purwakarta Terungkap, Dua ABH Diamankan dalam Operasi Kilat

IMG_20260704_084350
URC Satreskrim Polres Purwakarta berhasil amankan Dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) beserta barang bukti.

Jurnalis:

Kabar Baru, Purwakarta – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta menunjukkan respons cepat dalam mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak peristiwa terjadi, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan dua Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Raya Sadang–Subang, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak, identitas kedua ABH tidak dipublikasikan secara lengkap. Keduanya hanya disebut dengan inisial O.A. (15) dan K.R. (17), yang kini telah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasus ini bermula ketika ayah korban, yang saat itu sedang bekerja sebagai sopir di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, menerima kabar melalui sambungan telepon bahwa anaknya tengah menjalani perawatan di RSUD Bayu Asih Purwakarta.

Sesampainya di rumah sakit, korban diketahui mengalami luka di bagian punggung yang diduga akibat senjata tajam. Tim medis kemudian menyatakan korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Polres Purwakarta.

Menerima laporan itu, Satreskrim Polres Purwakarta segera bergerak melakukan penyelidikan secara intensif. Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan sejumlah saksi, serta pengumpulan berbagai alat bukti, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para terduga pelaku.

Pada Jumat malam sekitar pukul 21.00 WIB, atau kurang dari 24 jam setelah kejadian, Tim URC Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan kedua ABH di wilayah Kabupaten Purwakarta beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dari hasil pengungkapan, polisi menyita enam unit telepon genggam, satu bilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru. Seluruh barang bukti kini diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, kedua ABH disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, melalui Kasi Humas Polres Purwakarta, Iptu Tini, mengatakan keberhasilan mengungkap kasus dalam waktu singkat tersebut merupakan hasil kerja cepat, koordinasi, dan sinergi seluruh personel Satreskrim dalam merespons setiap laporan masyarakat.

“Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Satreskrim Polres Purwakarta berhasil mengamankan dua terduga pelaku untuk menjalani proses hukum. Kami berkomitmen menangani setiap tindak pidana secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum,” ujar Iptu Tini. Sabtu (4/7/2026).

Ia menambahkan, penyidik masih terus mendalami seluruh fakta dan alat bukti guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Selain melakukan penegakan hukum, Polres Purwakarta juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak dan remaja, memperkuat pendidikan karakter di lingkungan keluarga maupun sekolah, serta mengedepankan penyelesaian setiap persoalan tanpa kekerasan.

Menurut Iptu Tini, sinergi antara keluarga, lingkungan, sekolah, dan masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam mencegah terjadinya tindak kekerasan yang melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pelaku.

“Saat ini kedua ABH masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Purwakarta. Berkas perkara akan diproses sesuai ketentuan dalam sistem peradilan pidana anak dan selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.***

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store