Kelompok Milenial Dukung Masa Transisi Batas Usia Pensiun di RUU Polri

Jurnalis: Khotibul Umam
Kabar Baru, Jakarta – Penggerak Milenial Indonesia (PMI) mengapresiasi kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI terkait pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri.
Dalam aturan baru tersebut, kedua pihak sepakat memasukkan ketentuan masa transisi batas usia pensiun bagi anggota kepolisian.
Ketua Bidang Politik dan Hukum PMI, Hendri, menilai kebijakan ini sebagai langkah tepat yang mempertimbangkan kepastian hukum serta keberlanjutan organisasi.
Pengaturan transisi untuk anggota Polri berusia 57 hingga 58 tahun ini bisa mencegah ketidakpastian bagi personel yang terdampak.
“PMI mengapresiasi keputusan pemerintah dan DPR yang memberikan perhatian terhadap masa transisi dalam perubahan batas usia pensiun anggota Polri,” ujar Hendri dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Senin (29/06/2026).
Menurut Hendri, kebijakan tersebut berhasil menjaga keseimbangan antara kebutuhan reformasi kelembagaan dan penghargaan terhadap pengabdian anggota Polri senior.
Institusi masih bisa memanfaatkan pengalaman dan kapasitas mereka untuk mendukung tugas-tugas kepolisian di lapangan.
Menjaga Stabilitas Organisasi
PMI memandang kompetensi personel senior sebagai aset berharga, terutama untuk mendukung proses regenerasi dan transfer pengetahuan kepada generasi muda di internal Polri.
Apalagi, tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat saat ini sudah semakin kompleks.
Kehadiran personel yang berpengalaman memiliki nilai strategis yang tinggi, asalkan tetap bersandar pada kebutuhan organisasi, profesionalisme, serta evaluasi kinerja yang objektif.
Penyesuaian batas usia pensiun dengan masa transisi yang jelas juga akan membantu kepolisian menjaga stabilitas organisasi tanpa mengganggu pelayanan publik.
Meski mendukung penuh, PMI berharap implementasi kebijakan ini tetap mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pemerintah harus memperjelas indikator kebutuhan organisasi yang menjadi dasar perpanjangan masa dinas personel.
Penguatan Karier Polisi Muda
Lebih lanjut, Hendri mendorong agar kebijakan perpanjangan usia pensiun ini berjalan selaras dengan penguatan sistem pengembangan karier.
Polri tidak boleh mengabaikan ruang gerak bagi generasi anggota yang lebih muda agar struktur organisasi tetap sehat.
“Perpanjangan usia pensiun hendaknya menjadi bagian dari penguatan kelembagaan yang lebih luas. Di satu sisi memanfaatkan kapasitas personel senior, di sisi lain tetap membuka ruang regenerasi yang sehat,” tegas Hendri.
Melalui regulasi baru ini, PMI berharap pengesahan RUU Polri mampu memperkuat kapasitas institusi kepolisian dalam menjalankan fungsi pelayanan, perlindungan, dan penegakan hukum secara profesional serta responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
