Warga Joyogrand Ngadu ke DPRD Kota Malang, Diduga Ditipu PT Tomoland

Jurnalis: Rifan Anshory
Kabar Baru, Malang – Sejumlah warga RW 8 dan 9 Perumahan Joyogrand, Kecamatan Lowokwaru, mendatangi Komisi C DPRD Kota Malang di gedung dewan setempat, pada Kamis (5/6) lalu.
Pertemuan mereka dalam rangka melakukan audiensi untuk mengadukan pengembang Perumahan Graha Agung, PT Tomoland.
Pasalnya, PT Tomoland diduga ingkar janji kepada warga setempat terkait kompensasi.
Ketua RW 9 Perumahan Joyogrand, Wahyu Rendra, menyatakan kekecewaan kepada PT Tomoland yang dianggap melanggar janji setelah adanya penambahan cluster atau tahap dua.
Sebab, pengembang enggan menunaikan kompensasi tahap kedua. Meski pun, untuk tahap pertama telah terpenuhi, seperti pembangunan gapura perumahan, pengaspalan, revitalisasi taman dan plengsengan.
“Tapi dengan bertambahnya cluster tahap dua mengingkari apa yang seharusnya diberikan. Dalam kesepakatan tertulis hanya untuk luasan 2 hektar itu untuk tahap pertama, tiba-tiba pihak PT tomoland membangun tahap kedua di Juli 2024,” kata Wahyu, dikutip Selasa (10/6).
Wahyu mengakui, pengembang memang sudah berkomunikasi dengan warga perumahan. Namun, tidak menemukan titik terang.
“Karena kami tidak ingin kompensasi dalam bentuk uang tunai. Sampai saat ini belum ada pembicaraan mengarah ke sana mangkannya harusnya pihak PT Tomoland mengundang kami untuk membicarakan itu,” terang Wahyu.
Karena itu, pihaknya berharap hak warga perumahan bisa dipenuhi lantaran ini juga untuk warga.
“Yang jelas kompensasi yang kedua ini kami ingin kompensasi penerangan jalan umum (PJU) serta penataan area UMKM,” pungkasnya.