Wali Kota Pontianak Ajak Masyarakat Bisa Bekerjasama Dalam Mengelola Sampah
Jurnalis: Sri Hartutik Sandora
KABARBARU, PONTIANAK – Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengajak masyarakat untuk bisa saling bergandengan tangan dalam mengelola sampah. Sebab, kesadaran warga adalah kunci dalam mewujudkan kota yang bersih.
“Juga mengurangi limbah berbahan plastik, dan memilah sampah antara yang organik dan anorganik,” kata Wali Kota Edi. Saat membuka kegiatan Pembinaan Pelaksanaan Pencapaian Adipura Kota Pontianak di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Selasa (29/3/2022).
Hal ini serupa dengan target Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak yang menargetkan pengurangan sampah pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) hingga 25 persen.
Ia mengungkapkan bahwasannya beberapa langkah yang akan diterapkan salah satunya adalah dengan pengelolaan limbah rumah tangga.
“Kita akan kurangi dengan cara kita coba kelola sampah habis di lingkungan, dipilah dan diproses dengan konsep 3R maupun bank sampah yang ada. Menjadi kompos kalau sampah organik dan gas metan,” ungkapnya.
Dimana nantinya limbah yang diproduksi masyarakat di Kota Pontianak bisa mencapai 400 ton per hari. 40 persen dari total limbah tersebut terdiri dari 17 persen sampah plastik dan sisanya bervariasi, mulai dari sisa-sisa kaca, kayu, kertas dan lain-lain.
“Jika ini tidak dikelola secara baik, pertama akan merusak dan mengganggu dari sisi kesehatan terutama dan juga kelihatannya tidak enak dipandang mata,” ujarnya.
Dalam mewujudkan kota yang bersih, hijau, aman, tertib serta berkelanjutan, Edi menambahkan bahwasannya saat ini Pemkot Pontianak sudah melaksanakan berbagai upaya untuk mewujudkannya.
Salah satunya seperti program bank sampah yang tersebar di beberapa titik, penanaman pohon secara berkala, serta pengelolaan TPA yang berlokasi di Kelurahan Batu Layang, Kecamatan Pontianak Utara.
Selain itu, Ia menambahkan bahwa langkah selanjutnya adalah dengan berusaha mencapai predikat Adipura bagi Kota Pontianak. Ia mengharapkan agar stakeholder terkait bisa memahami indikator Adipura seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PermenLHK) Republik Indonesia Nomor P.76/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2019 tentang Adipura.
“Program ini harus kita wujudkan dengan menggaungkan semangat Adipura kepada seluruh jajaran Pemkot, stakeholder hingga masyarakat,” pungkasnya.