Seorang Ustad Homo di Pesantren Kabun Ditahan Polres Rohul

Jurnalis: Rahmad
Kabarbaru.co – Rohul, Pelarian Ustad cabul di Pondok Pesantren di Kabun ke Jambi akhirnya berakhir juga dibalik bui Polres Rokan Hulu Hulu, Senin 19 Agustus 2024.
“Tersangka diserahkan oleh kedua orang tuanya dengan bantuan dari pihak Ponpes setelah 2 kali mangkir dari panggilan Polisi,” ujar Kapolres Rohul melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Raja Kosmos Parmulais.
Ketua Kembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Rokan Hulu Riau Ramlan Lubis apresiasi langkah dan kebijakan Kapolres Rokan Hulu atas respon cepat dan tegas dalam penanganan kasus dugaan pencabulan sesama jenis, (Minggu (25/08).
“Tepat Pada hari Senin 19 Agustus 2024 diduga pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Kabun Kabupaten Rokan Hulu telah diamankan oleh Unit PPA Polres Rohul,” ujar Kasat Reskrim Polres Rohul Raja Kosmos Parmulais.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka pelaku DA sebagai Guru Kelas semenjak tahun 2022, mengakui perbuatannya yaitu mencabuli para siswanya sebanyak 8 orang, dimulai pada bulan Mei 2024.
Akal bulusnya diawali dengan menyuruh pelaku meminta siswanya untuk membersihkan kamarnya, kemudian memijat dan menyuruh korban tidur di kamarnya. Setelah korban tertidur pelaku memegang kemaluan korban dan melakukan oral seks ke kemaluan korban
Kini masih terdapat 6 korban sekolah di Ponpes tersebut dan 2 orang lagi sudah pindah dari sekolah. Dan terhadap ke-6 korban Sat Reskrim sudah melakukan asesmen, pemeriksaan psikologi dan melakukan visum.
Namun, meski tersangka sudah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Rokan Hulu, Ketua LPAI Kabupaten Rokan Hulu terus meminta pertanggung jawaban dari pihak Ponpes dalam Hal ini Kepala Sekolah tingkat Shanawiyah untuk ikut bertanggung jawab atas kejadian ini,
“Pimpinan juga harus bertanggung jawab, karena karakter seorang tenaga didik bisa dilihat dan dibaca, kok bisa terjadi dan tidak membuat laporan Kepihak berwajib, malah dibiar dan hanya di pecat dari tenaga guru,perbuatan pimpinan pondok itupun juga harus jadi perhatian pihak Polres Rohul, ” pinta Ketua LPAI Kabupaten Rokan Hulu Ramlan lubis. (rahmad)