Tarif Layanan Peserta JKN Naik, DPR RI Tanyakan Suntikan Dana BPJS ke FKTP
Jurnalis: Veronika Dian Anggarapeni
Kabar Baru, Jakarta – Kementerian Kesehatan RI menaikkan tarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Adapun perubahan tarif tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan yang diundangkan pada 9 Januari 2023.
Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi mendukung hal itu namun dengan catatan jika hal itu demi meningkatkan pelayanan kualitas kesehatan di semua fasilitas kesehatan (faskes) dan demi kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes) tentunya.
“Pertama, kita sangat mendukung upaya pemerintah untuk meningkatkan layanan kesehatan kepada masyarakat melalui puskesmas/klinik/ dokter praktik termasuk perhatian kepada kesejahteraan nakes,” kata Nurhadi kepada wartawan di Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Selain itu, menurut Nurhadi, dirinya ingin tahu, bila tarif kapitasi dinaikkan sementara iuran JKN tidak naik, sumber pendanaan BPJS yang disuntikkan ke FKTP itu dari mana?
“saya khawatir ini hanya untuk meredakan sementara, tetapi akhirnya tetap menaikkan iuran JKN yang pastinya memberatkan masyarakat,” ujar politikus NasDem ini.
Selain itu, Nurhadi bilang soal layanan kesehatan, menurutnya masih banyak mendapatkan masukan dari masyarakat bahwa keluarga mereka yang sakit/pasien banyak yang dipulangkan sebelum dinyatakan sembuh dan layanan pengobatan sehari hanya dilayani untuk 1 poli.
“Bila lebih dari 1 poli sisanya bayar mandiri, alasannya karena biaya yang dicover BPJS sangat kecil atau tidak mencukupi dan Rumah sakit tidak mau rugi, maka ya sama saja tidak kenaikan itu tidak mendukung pelayanan kesehatan,” tandas legislator Dapil Jatim VI ini.