Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Tambang Ilegal di Pamekasan Diduga Milik Pengusaha Sumenep, Polisi Diminta Tindak Tegas

Kabarbaru.co
Tambang ilegal galian C di Desa Kaduara Barat, Pamekasan kini jadi sorotan (Dok: Istimewa).

Jurnalis:

Kabar Baru, Pamekasan – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal di Dusun Lembanah Timur, Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, akhirnya mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan.

Melalui Bagian Perekonomian Setkab Pamekasan, tim turun langsung ke lokasi tambang pada Rabu (13/5/2026) untuk melakukan pemeriksaan.

Langkah tersebut dilakukan setelah insiden dump truk pengangkut material tambang tertimpa batu pada Selasa (12/5/2026). Kejadian itu memicu kekhawatiran warga karena aktivitas tambang dinilai membahayakan keselamatan pekerja maupun masyarakat sekitar.

Kepala Bagian Perekonomian Setkab Pamekasan, Bachtiar Effendy, melalui Analis Kebijakan Muda Iska Fitrati menyampaikan, pihaknya masih menunggu proses pemeriksaan dari aparat kepolisian sehingga belum bisa memberikan keterangan secara detail.

“Barusan polres telepon, minta keterangan terkait aturan tambang. Tadi cuma ditemani kasi Trantib Kecamatan Larangan,” ujarnya.

Dari hasil pengecekan di lapangan, ditemukan lubang tambang dengan kedalaman mencapai sekitar 40 hingga 50 meter. Kondisi tersebut dinilai sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan bencana apabila aktivitas tambang terus dibiarkan.

Selain kedalaman galian, Pemkab juga menerima informasi dari warga bahwa aktivitas tambang sudah berlangsung selama kurang lebih lima bulan. Excavator disebut beroperasi hampir tanpa henti, baik siang maupun malam hari.

“Menurut warga, tambang tersebut berjalan sekitar lima bulan dan warga juga mengatakan siang malam alat excavator-nya tidak berhenti bekerja,” kata Iska.

Pemkab Pamekasan juga mengungkap bahwa lokasi tambang tersebut tidak pernah dilaporkan secara resmi kepada pemerintah daerah. Bahkan, pemilik tambang diduga berasal dari wilayah Kaduara Timur, Kabupaten Sumenep, sedangkan lokasi penambangan berada di wilayah Pamekasan.

Karena itu, pihak kecamatan diminta aktif melakukan pengawasan dan pelaporan terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayahnya. Pemkab pun berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang yang dianggap merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.

“Saya berharap juga kepada Polres untuk menindak penambangnya dan menutup kegiatan tambangnya,” tegas Bachtiar.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store