Pamekasan Darurat Galian C, Lingkungan dan Lahan Pertanian Warga Terancam

Jurnalis: Aldy Rohmatulloh
Kabar Baru, Pamekasan – Maraknya aktivitas tambang batuan ilegal di Kabupaten Pamekasan kembali menuai sorotan dari kalangan aktivis.
Kali ini, desakan keras datang dari aktivis lingkungan dan sosial kemasyarakatan yang meminta pemerintah daerah tidak lagi tutup mata terhadap kerusakan lingkungan akibat tambang liar yang terus beroperasi.
Aktivis muda Madura, Rahmat Hidayat, menilai pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum harus segera mengambil langkah tegas sebelum dampak kerusakan semakin meluas dan merugikan masyarakat.
“Pemerintah tidak boleh hanya menunggu laporan atau aksi massa. Tambang ilegal ini nyata merusak lingkungan, mengancam lahan pertanian, dan berpotensi menimbulkan bencana. Harus ada tindakan tegas terhadap pelaku,” kata Rahmat, Senin (18/5/2026).
Ia menegaskan, sejumlah titik tambang batuan atau galian C di Pamekasan diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap dan bahkan berada di kawasan yang semestinya dipertahankan sebagai lahan produktif pertanian.
Karena itu, ia mendesak DPRD Pamekasan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Badan Keuangan Daerah (BKD), hingga aparat penegak hukum agar serius melakukan penindakan terhadap tambang ilegal.
Menurutnya, lemahnya pengawasan dari instansi terkait membuat aktivitas tambang liar terus berlangsung tanpa pengendalian yang jelas.
“Kalau dibiarkan terus, masyarakat yang akan menanggung dampaknya. Lingkungan rusak, jalan hancur, debu bertebaran, dan potensi longsor juga meningkat,” ujarnya.
Rahmat juga meminta DPRD Pamekasan tidak hanya menerima audiensi dari kelompok mahasiswa dan masyarakat, tetapi ikut aktif mengawal penertiban tambang ilegal hingga benar-benar ditutup.
Ia meminta pemerintah segera melakukan pendataan, evaluasi izin, penghentian aktivitas tambang ilegal, hingga penindakan hukum terhadap seluruh pihak yang melanggar aturan.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke pelaku tambang ilegal yang jelas-jelas merusak lingkungan,” tegasnya.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Seedbacklink

