Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Tak Butuh Waktu Lama, Dua Tersangka Pelaku Curat Tak Berkutik Pada Tim Resmob Polres Rohul 

Dua Tersangka Pelaku Curat dan Barang Bukti yang berhasil diamankan.

Jurnalis:

Kabarbaru.co – Rokan Hulu Personil Sat Reskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap dugaan Tindak Pidana  Pencarian Dengan Pemberatan (TP-Curat), dengan Dua Tersangka, Jumat  (28/6/2024) sekitar pukul 16.00 Wib.

Jasa Penerbitan Buku

“Pelapor ATS (26), Saksi LN  dan MA, dengan Tersangka AMA alias Ipin  dan ES,” ungkap Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH, Sabtu (29/6/2024).

Lanjutnya, Kedua Tersangka diringkus dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Dusun Sukajadi RT 004 RW 001 Desa Rambah Baru Kecamatan Rambah Samo Kabupaten Rohul.

“Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan, berupa Dua Obeng (Alat yang digunakan), Satu Unit Sepeda Motor merk Honda Revo (Kendaraan yang digunakan) dan Satu Unit SPM Merk Yamaha N-Max BM 4212 MQ warna Hitam,” tuturnya.

AKP  Raja Kosmos menjelaskan, awal kejadian, pada Minggu  16 Juni 2024 sekitar pukul 22.30 Wib, Pelapor bersama istrinya pulang ke Rumah setelah ikut Takbir Keliling

Selanjutnya, Pelapor memarkirkan Sepeda Motor Merk Yamaha N-Max BM 4212 MQ warna Hitam miliknya ke dalam Rumah tepatnya di Ruang Tengah.

Kemudian,  Senin ( 17/6/2024) sekitar pukul 06.00 Wib, tiba-tiba Ibuk Pelapor WA, datang ke rumah,  langsung masuk ke Dalam Kamar dan membangunkan Pelapor sambil berkata “Kok Pintu Rumah terbuka dan  Sepeda  Motornya juga Ga ada”.

Mendengar hal tersebut, Pelapor langsung keluar dari Dalam Kamar dan mendapati Sepeda Motor sudah tidak ada di dalam Rumah.

Pelapor, juga melihat Pintu Rumah dalam keadaan terbuka, selanjutnya Pelapor kembali ke dalam Kamar untuk mengecek barang lainnya dan ternyata Handphone Satu Unit Hand Phone merk Vivo Y 12 warna Biru  milik LS sudah tidak ada di atas Lemari Kamar bersamaan tempat dimana kunci Sepeda Motor.

Atas kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

Berdasarkan laporan tersebut, pada Jum’at (28/6/2024) sekitar pukul 10.00 Wib, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi diduga Pelaku yang melakukan dugaan  TP Curat  AMA alias Ipin dan ES

Mendapat informasi tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohul, langsung melakukan penyelidikan terhadap Ke Duanya.

Kemudian sekitar pukul pukul 15.00 Wib, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Rohul mendapat informasi AMA dan ES sedang berada di Sialang Jaya Kecamatan Rambah.

Selanjutnya, sekitar pukul 16.00 Wib, Tim Resmob Polres Rohul  berhasil mengamankan AMA dan ES  di Sialang Jaya Kecamatan Rambah.

Joki Tugas

Saat dilakukan interogasi terhadap AMA  dan ES mengakui telah melakukan dugaan TP Curat tersebut  bersama dengan  BO.

“Selanjutnya diduga Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

“Atas perbuatan, Kedua Tersangka,  dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, kedepannya Kita  berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohul,” tutup AKP Raja Kosmos mengakhiri.(Rahmad)

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store