Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Suparji Ahmad: SE Menag Soal Pengeras Suara Harus Ditinjau Ulang

Suparji Ahmad
Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad, (foto: dok/pribadi)..

Jurnalis:

KABARBARU, JAKARTA- Suparji Ahmad, Pakar Hukum Pidana yang juga sebagai Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut) mengatakan bahwa Surat Edaran No 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala ditinjau ulang.

Menurut Suparji Ahmad, latar belakang dari aturan tersebut harus diperjelas, dan tidak secara tiba-tiba muncul. Ia mempertanyakan mengapa SE tersebut tiba-tiba muncul dan dimana landasan filosofinya.

Jasa Backlink

“Terbitnya aturan itu harus ada landasan filosifis yang kuat, latar belakangnya harus jelas. Tidak bisa tiba-tiba menerbitkan aturan,” kata Suparji Ahmad dalam keterangan persnya.

Selain itu, ia juga belum melihat urgensi dari penerbitan SE yang berkaitan dengan pengeras suara adzan ini. Sebab, sejauh ini belum ada permasalahan serius tentang pengeras suara masjid.

“Selama ini juga tidak ada orang yang merasa terganggu. Artinya mungkin saja ada masalah, namun kondisional. Misalnya ketika di suatu tempat ada bayi, mungkin pengeras suara mengganggu,” tuturnya.

Tidak harus disetiap permasalahan tiba-tiba muncul SE selama masih bisa dikondisikan oleh masyarakat setempat.

“Namun permasalahan yang timbul kondisional sangat mungkin untuk dikondisikan oleh masyarakat setempat,” sambungnya.

Secara materiil, SE tersebut juga perlu dikritisi. Misalnya kualifikasi tentang suara yang dilantunkan lewat pengeras suara harus bagus dan tidak sumbang.

“Bagaimana dengan kondisi di desa-desa yang suaranya biasa saja bahkan sumbang? Ini dikhawatirkan menimbulkan polemik baru. Jadi baiknya ditinjau ulang,” pungkasnya.

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store