Puteri Komarudin Usul Pelaksanaan dan Sosialisasi UU TPKS Dipercepat
Jurnalis: Sulistiana Dewi
Kabar Baru, Jakarta – Srikandi Golkar Puteri Komarudin menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) guna melindungi hak-hak perempuan Indonesia.
Puteri Komarudin menyatakan pengesahan UU TPKS adalah wujud komitmen pemerintah dan DPR RI untuk memperjuangkan hak-hak perempuan sesuai konvensi internasional CEDAW yang sudah dilakukan ratifikasi sejak tahun 1984.
Perjuangan panjang yang inisiasi dan pembahasannya sejak 1 dekade lalu telah menghasilkan UU yang komprehensif.
“Ini karena tidak hanya mengkriminalisasi kekerasan seksual, tapi juga mengedepankan langkah pencegahan dan pemulihan bagi korban kekerasan,” katanya dalam webinar bertajuk “Parliamentary Engagementon CEDAW” yang diselenggarakan oleh Parlemen Dunia (Inter-Parliamentary Union/IPU).
Seperti publik sudah paham, Pemerintah Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Rakyat RI (DPR RI) telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),pada 9 Mei 2022 lalu.
Genap 1 (satu) tahun pengesahannya, pada hari ini, Selasa (9/5/2023), Wakil Rakyat Dapil Jabar VII (Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta) ini.
Puteri pun memaparkan lebih lanjut bentuk dukungan pemerintah dan DPR RI dalam proses legislasi UU tersebut.
“DPR RI menginisiasi penyusunan UU ini dan proses legislasinya memperoleh dukungan penuh seluruh anggota parlemen, baik perempuan dan laki-laki. Tentu, perhatian khusus juga diberikan anggota Kaukus Perempuan Parlemen RI (KPP-RI) yang terus memantau pembahasan dan memberikan masukan.Tak hanya itu, kami pastinya juga meliibatkan partisipasi aktif kalangan perempuan,” ungkap Srikandi Beringin yang diminta mengawal sebagai Legislator Komisi XI DPR RI ini.
Puteri mengingatkan kembali, selaku negara anggota Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan atau CEDAW, Indonesia berkewajiban untuk menyampaikan laporan berkala atas pelaksanaan konvensi kepada Komite CEDAW PBB.
Laporan tersebut dievaluasi oleh Komite CEDAW dan ditutup dengan laporan Observasi Konklusi yang menjabarkan rekomendasi kebijakan yang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah.
“Percepatan pembahasan dan pengesahan UU TPKS yang dilakukan DPR RI telah dilakukan sesuai rekomendasi Komite CEDAW. Hal ini menunjukkan peran aktif parlemen dalam memastikan terlaksananya konvensi tersebut guna memberi jaminan perlindungan penuh bagi perempuan Indonesia,” ungkap Ketua Bidang Keuangan dan Pasar Modal DPP Partai Golkar ini.
Apresiasi pencapaian Indonesia tersebut, bisa ditunjukkan dari pernyataan tegas dari Wakil Ketua Komite CEDAW PBB Nicole Ameline yang menekankan peran anggota parlemen perempuan dalam mengimplementasikan Konvensi CEDAW.
“Rekomendasi Komite CEDAW memang dibuat sesuai kebutuhan negara tersebut. Sehingga, kami turut berbahagia dan apresiasi tinggi atas pencapaian Indonesia dan kaukus perempuan parlemen atas pengesahan UU TPKS. Memang kiprah kerja anggota parlemen perempuan dapat menjadi contoh bagi negara dan dunia untuk memperjuangkan hak-hak perempuan,” jelas Nicole.
Lebih lanjut Puteri yang juga menjabat sebagai Anggota Biro Perempuan Parlemen IPU ini menjabarkan langkah parlemen ke depan.
“Disahkannya UU TPKS bisa dikatakan kemenangan besar bagi perempuan tanah air. Tapi perjuangan kedepan masih panjang. Selanjutnya, DPR bertugas untuk memastikan peraturan pelaksana UU ini segeraterbit dan tersosialisasikan dengan baik kepada seluruh masyarakat. Kerjasama dan diskusi denganpemerintah dan organisasi masyarakat juga perlu terus dijalin,” pungkas sulung putri Ketua DPR RI ke 17, Ade Komarudin ini.
Selain Puteri Komarudin, pembicara dalam webinar tersebut antara lain Anggota Parlemen Italia Deborah Bergamini.
Webinar juga dihadiri anggota parlemen Jerman, Bhutan, Albania, Italia, Malawi, Tiongkok, Timor Leste, Mongolia, Montenegro, Filipina, Namibia, Slovakia, dan Tanzania.