Literasi Keuangan Semakin Baik, OJK Cirebon Sebut Jumlah Pengaduan Konsumen Meningkat
Jurnalis: Nurhidayat
KABARBARU, CIREBON – Jumlah pengaduan konsumen di OJK Cirebon per Mei 2023 meningkat 81,58 persen secara year on year (yoy) yakni sebanyak 552 pengaduan. Peningkatan jumlah pengaduan pada layanan walk-in sebesar 357,69 persen menjadi 357 pengaduan.
Kepala OJK Cirebon, Mohammad Fredly Nasution, peningkatan jumlah pengaduan merupaka dampak dari dibukanya pengaduan secara offline sejak Bulan Januari 2023.
Adapun jumlah pengaduan yang berujung sengketa pada periode yang sama, ditindaklanjuti melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
“Dimana pengaduan konsumen yang diproses melalui APPK meningkat sebesar 196,43 persen yoy menjadi 83 pengaduan,” ujar Fredly, Senin (26/6/2023).
Selain penanganan pengaduan konsumen, OJK Cirebon juga memberikan pelayanan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) kepada masyarakat baik untuk kebutuhan pribadi, memperpanjang kontrak pekerjaan, maupun mengajukan kredit/pembiayaan. Pemenuhan permintaan SLIK debitur per Mei 2023 meningkat sebesar 33,88 persen yoy menjadi 3.663.
Dalam rangka memperkuat fungsi perlindungan konsumen, OJK Cirebon gencar melaksanakan edukasi/literasi keuangan guna meningkatkan pemahaman masyarakat Ciayumajakuning atas produk dan layanan keuangan yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan inklusi keuangan atau pemanfaatan produk dan layanan keuangan yang berkualitas, bijak, dan bertanggung jawab.
Sampai dengan Mei 2023, OJK Cirebon telah melakukan 41 kali edukasi keuangan dengan 4.300 peserta yang mencakup peningkatan pemahaman masyarakat Ciayumajakuning atas produk dan layanan LJK, ciri-ciri investasi dan pinjol ilegal serta perencanaan keuangan.
“Sasaran edukasi/literasi adalah Ibu Rumah Tangga, Kelompok Wanita Tani, Pelaku UMKM, Pelajar, Mahasiswa, dan Difabel,” ujar Fredly.
Terkait dengan perluasan inklusi keuangan, dijelaskan Fredly, dilakukan melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang telah terbentuk di 5 di wilayah yaitu TPAKD Kota Cirebon, TPAKD Kabupaten Cirebon, TPAKD Kabupaten Indramayu, TPAKD Kabupaten Majalengka, dan TPAKD Kabupaten Kuningan. Adapun program unggulan TPAKD yang saat ini dijalankan adalah pemberdayaan masyarakat melalui Desa Wisata Digital Kaduela, Kabupaten Kuningan.
“Melalui pemberdayaan tersebut, diharapkan tercipta outcome berupa inklusi keuangan dan inklusi digitalisasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa Kaduela dan sekitarnya,” ujar Fredly.
Ditambahkan Fredly, di bidang penanganan entitas ilegal, OJK Cirebon telah melakukan penanganan praktek investasi ilegal PT Mahakarya Berkah Madani (PT MBM). Terhadap entitas ilegal tersebut telah ditetapkan sebagai entitas ilegal berdasarkan Siaran Pers Nomor SP 02/SWI/III/2023 tanggal 6 Maret 2023.
Ditegaskan Fredly, OJK Cirebon senantiasa memonitor kinerja Lembaga Jasa Keuangan (LJK) di Ciayumajakuning dan mendorong LJK untuk terus berkontribusi dalam perluasan akses keuangan masyarakat Ciayumajakuning melalui TPAKD. Optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat juga terus dilakukan melalui penanganan pengaduan konsumen yang efisien dan pemenuhan SLIK secara tepat waktu dan tepat guna. (*)