Sudah Ditegaskan Kripto atau Cryptocurrency Haram, Mau Ditipu?
Jurnalis: Wafil M
KABARBARU, JAKARTA- Aset kripto di Indonesia hingga saat ini masih menjadi masalah hingga terjadi polemik. Bahkan tiga organisasi agama Islam terbesar di Indonesia telah memberikan fatwa bahwa cryptocurrency haram, Selasa 8 Maret 2022.
Pada tahun ini juga fatwa terbaru sudah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat Muhammadiyah pada hari Selasa 18 Januari 2022.
Terkait hal ini, Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat Muhammadiyah memandang polemik mata uang kripto ini dapat dipandang dari dua sisi yaitu sebagai instrumen investasi dan alat tukar.
“Sebagai alat investasi, mata uang kripto ini memiliki banyak kekurangan jika ditinjau dari syariat Islam. seperti adanya sifat spekulatif yang sangat kentara. Nilai bitcoin ini sangat fluktuatif dengan kenaikan atau keturunan yang tidak wajar,” demikian bunyi keterangan Majelis Tarjih Muhammadiyah, Selasa, 18 Januari 2022.
Dijelaskan, kripto juga disebut mengandung gharar atau ketidakjelasan. Bitcoin hanyalah angka-angka tanpa adanya underlying asset, aset yang menjamin bitcoin, seperti emas dan barang berharga lain.
Sifat spekulatif dan gharar ini diharamkan oleh syariat sebagaimana Firman Allah dan hadis Nabi Saw serta tidak memenuhi nilai dan tolok ukur Etika Bisnis menurut Muhammadiyah, khususnya dua poin ini, yaitu: tidak boleh ada gharar (HR. Muslim) dan tidak boleh ada maisir (QS. Al Maidah: 90).
Kemudian yang kedua ditinjau sebagai alat tukar, Majelis Tarjih Muhammadiyah menilai mata uang kripto ini hukum asalnya adalah boleh karena seperti kaidah fiqih bermuamalah seperti skema barter.
Skema barter ini menekankan kedua belah pihak sama-sama ridha, tidak merugikan, dan melanggar aturan yang berlaku.
“Namun demikian, jika menggunakan dalil sadd adz dzariah atau mencegah keburukan, maka penggunaan uang kripto ini menjadi bermasalah. Majelis Tarjih menilai standar mata uang yang dijadikan sebagai alat tukar seharusnya memenuhi dua syarat, yaitu diterima oleh masyarakat dan disahkan oleh negara yang dalam hal ini dapat diwakili otoritas resmi seperti bank sentral,” ulas Fatwa tersebut.
Selain itu penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram, lantaran ada unsur ketidakpastian, penipuan (gharar) atau dapat memicu kerugian dalam transaksi. “Karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015,” tulis Majelis Ulama Indonesia dalam fatwanya.(*)