Soal Pemberhentian Ketua RT di Jambewangi Banyuwangi, Plt Camat Sempu: Akan Kami Dalami

Jurnalis: Joko Prasetyo
KABAR BARU, BANYUWANGI – Plt Camat Sempu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, akan mendalami kasus pemberhentian Nurholis, Ketua RT 02 RW 03, Dusun Panjen, Deaa Jambewangi.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Mujito, Plt Camat Sempu, saat dimintai tanggapan oleh wartawan soal polemik pemberhentian salah satu Ketua RT di Dusun Panjen, Jambewangi, oleh Kepala Dusun (Kadus) atas perintah Kepala Desa (Kades) setempat.
“Dalam berita tersebut oleh Pak Kades, Pak Kadus dan juga Pak RT telah menjelaskan. Tidak ada sangkut pautnya dengan Pileg,” katanya melalui sambungan Whatsapnya. Jum,at, (8/3/2024).
“Saya kira sudah jelas mas,” imbuh Mujito.
Namun demikian Sekcam yang saat ini nenjadi Plt Camat Sempu, Banyuwangi, tersebut mengaku akan mendalami motif pemberhentian salah satu RT di Jambewangi.
“Coba nanti saya dalami dulu nggih,” ungkapnya.
Saat disinggung apakah Kadus dan Kades bisa memberhentikan Ketua RT, Mujito enggan menjawab pertanyaan wartawan yang dikirim melalui sambungan whatsapnya.
“Sebentar nggih. Masih rapat,” katanya, pada Jum,at, (8/3/2024).
Sebelumnya Kepala Dusun Panjen, Imam Muslim, mendatangi kediaman Nurkholis, Ketua RT 02 RW 03. Disitu sang Kadus memberhentikan Nurkholis, sebagai RT atas perintah Kepala Desa Jambewangi, tanpa menjelaskan apa penyebab atau motifnya.
Sedangkan dikalangan masyarakat beredar kabar jika pemberhentian Nurkholis, sebagai Ketua RT, adalah buntut dari Pemilihan Legislatif (Pileg) yang di gelar pada, 14 Februari 2024 lalu.
Dalam pemberitaan sebelumnya Maskur, S.ag, Kades Jambewangi, Banyuwangi juga membantah jika pemberhentian Nurkholis, sebagai Ketua RT buntut dari Pileg 2024 lalu.
“Gak benar beritanya, gk ada kaitan sama pileg mas,” ujar Maskur. (*)