Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Langkah Proaktif Melawan Pencurian dan Tindakan Asusila Melalui Pembuatan Kebijakan Keamanan Kos

Langkah Proaktif Melawan Pencurian dan Tindakan Asusila Melalui Pembuatan Kebijakan Keamanan Kos (Sumber : Dokumentasi Pribadi).

Editor:

Kabar Baru, Surakarta (14/08/2024) – Pada tanggal 5 Agustus 2024, salah satu anggota KKN Universitas Diponegoro TIM II Tahun Akademik 2023/2024 dari Prodi Hukum membuat kebijakan keamanan kos sebagai langkah proaktif melawan pencurian dan tindakan asusila. Pembuatan kebijakan melibatkan Ketua RT 05/RW 21 (Pak Im Rudi Cahyono) dan melibatkan masyarakat RT 05/RW 21 melalui kegiatan pertemuan rutin arisan bapak-bapak RT 05/RW 21 yang diselenggarakan di Balai Warga Mad Sinamadan, Kampung Gulon, RT 05/RW 21, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.

Kasus pencurian dan tindakan asusila semakin marak terjadi yang menciptakan keresahan di kalangan penghuni salah satunya di RT 05/RW 21. Daerah tersebut dikenal sebagai tempat yang sering dihuni oleh pendatang karena banyaknya ketersediaan kos-kosan. Situasi tersebut menyebabkan marak terjadi pencurian dan pelanggaran tindakan asusila dengan membawa lawan jenis masuk ke kosan.

Jasa Pembuatan Buku

Padahal seharusnya lingkungan kos menjadi tempat perlindungan dan kenyamanan, tetapi situasi ini menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat di daerah tersebut.
Menghadapi permasalahan tersebut, Prada Azzahra membuat kebijakan keamanan kos sebagai langkah proaktif melawan pencurian dan tindakan asusila. Kebijakan keamanan kos dibuat berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan.

Kebijakan tersebut memuat mengenai aturan pemisahan kos putra dengan putri untuk menghindari terjadinya tindakan asusila, aturan pemasangan CCTV sebagai solusi untuk mengatasi dan mencegah terjadinya pencurian, serta aturan-aturan lainnya. Kebijakan yang dibuat bersama bertujuan untuk ditaati oleh pemilik kos dan penghuni kos di RT 05 RW 21 dalam mengatasi dan mencegah terjadinya kejahatan di lingkungan kos RT 05 RW 21. Kebijakan keamanan kos tersebut telah disebarkan dan dipasangkan di 22 (dua puluh dua) kos-kosan yang ada di Kampung Gulon, RT 05 RW 21.

Dengan dibuatnya kebijakan keamanan kos, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pencurian dan tindakan asusila, serta diharapkan lingkungan kos di Kampung Gulon, RT 05 RW 21 dapat kembali menjadi tempat tinggal yang aman dan nyaman.

Penulis : Prada Azzahra, Hukum
DPL : Ulfah Amalia, S.Pi., M.Si., Ph.D

Kabarbaru Network

https://beritabaru.co/

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store