Tim Terpadu Pemkab Banyuwangi Turun Gunung Sosialisasi Soal Status Tanah Pakel
Jurnalis: Joko Prasetyo
KABAR BARU, BANYUWANGI – Tim Terpadu (Timdu) Pemerintah Daerah (Pemda) Banyuwangi, Jawa Timur, turun gunung ke Desa Pakel, Kecamatan Licin, Jumat (30/8/2024). Mereka menggelar sosialisasi guna menjelaskan status lahan yang selama ini dikuasi oleh Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel.
Hadir mewakili Timdu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bakesbangpol, Drs R Agus Mulyono, M Si dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimka) Licin. Sedang dari Kelompok Tani Sumberejo Pakel, hadir sekitar 200 an orang.
Di hadapan warga, Timdu memaparkan terbitnya surat Timdu Kabupaten yang diteken jajaran Forkopimda. Mulai Bupati Banyuwangi, Kapolresta Banyuwangi, Dandim 0825 Banyuwangi, Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) dan Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Surat Nomor : 545/901/TIMDU/429.206/2024, tertanggal 16 Agustus 2024 tersebut berisi ‘Warning’, bahwa Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel, diminta untuk hengkang dari wilayah Perkebunan yang mereka kuasai selama ini. Alasannya, area tersebut merupakan tanah negara dibawah naungan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT Bumi Sari Maju Sukses (PT Bumi Sari), sesuai dengan Sertipikat HGU No. 295, 296, 297, dan 298/Banyuwangi.
“Mudah-mudahan ada Langkah yang terbaik untuk win-win solution. Agar semuanya bisa dilaksanakan dengan baik, masyarakatnya juga bisa sejahtera, bisa melaksanakan kegiatannya dengan tenang dan damai,” ucap Plt Kepala Bakesbangpol, Drs R Agus Mulyono, M Si.
“Kemudian dari PT Bumi Sari juga bisa melaksanakan kegiatannya dan pemerintah juga dapat melaksanakan pembangunan-pembangunan yang sudah direncanakan untuk Kecamatan Lucin khususnya di Desa Pakel,” imbuhnya.
Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi ini digelar Timdu berdasar surat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi terkait status lahan HGU milik PT Bumisari.
Camat Licin, Iwan Yos Sugiarto menambahkan. Dalam sosialisasi, pihaknya mencatat masukan dan usulan warga terkait lahan di Pakel. Selanjutnya, usulan akan diteruskan ke Timdu guna dicarikan solusi terbaik.
“Kami sifatnya pelaksana teknis. Usulan warga nanti akan dibahas di tingkat Timdu Kabupaten,” katanya.
Sementara itu, Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel, justru menyoal surat Timdu Kabupaten. Menurut mereka, persoalan lahan di Pakel bukanlah konflik sosial. Namun, konflik pertanahan. Yang artinya, penyelesaiannya harus merujuk Undang-Undang Pokok Agraria.
“Kami keberatan jika segera meninggalkan lahan. Terkait lahan Pakel kami pernah audensi ke BPN dan Polresta. Terakhir, bersurat ke Menteri ATR/BPN, 30 Juli kemarin,” kata Ketua Kelompok Rukun Tani Sumberejo Pakel, Harun.
Pihaknya meminta surat Timdu tidak segera diberlakukan. Sebaliknya, warga meminta ada hak kelola terhadap lahan. Sebab, akan memberikan dampak ekonomi ke warga.
“Jadi, tegakkan hukum Reforma Agraria. Kami juga ingin Desa Pakel kondusif,” tegas Harun. (*)