Soal Dugaan Pungli di SMPN 1 Muncar, Begini Tanggapan Kadispendik Banyuwangi
Jurnalis: Joko Prasetyo
KABAR BARU, BANYUWANGI -Kabar dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Muncar, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, terus bergulir.
Terbaru anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Sorod, asal Desa Sembulung, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Dedik Irawan, mengancam akan melaporkan dugaan Pungli dilingkungan SMPN 1 Muncar.
Dedik Irawan, anggota LSM Sorod, Banyuwangi, menilai penarikan iuran terhadap walimurid kelas VII SMPN 1 Muncar, adalah praktik Pungli. Menurutnya pihak sekolah tidak boleh melakukan penarikan biaya kepada walimurid karena sekolah sudah dibiayai oleh pemerintah.
“Sumbangan boleh namun sifatnya tidak boleh memaksa. Lha ini berdalih sumbangan akan tetapi sudah ditentukan nominalnya,” ujarnya.
Sementara Suratno, Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsapnya mengatakan pihak sekolah sudah memasang penyelenggara pendidikan geratis.
“Sekolah sudah memasang Penyelenggara Pendidikan Gratis, jadi acuan PSM harus sesuai regulasi yang ada,” katanya. Selasa, (17/12/2024).
Saat disinggung soal penarikan yang dilakukan oleh pihak SMPN 1 Muncar, Suratno mengaku jika sumbangan dikoordinasi oleh komite itu boleh.
“Kalau sumbangan dikoordinasikan komite sekolah masih boleh, kalo iuran bertentangan dengan Permendikbup,” terangnya.
Soal kabar banyaknya walimurid yang keberatan soal penarikan sumbangan pembangunan aula dan kegiatan selama setahun berjumlah Rp 1.500.000 (Satu juta limaratus ribu) Suratno, menerangkan mestinya diakomodasi.
“Keberatan mestinya diakomodasi sesuai kemampuan menyumbang, atau tidak nyumbang,” pungkasnya.
Seperti diketahui SMPN 1 Muncar, Banyuwangi, Jawa Timur, telah melakukan penarikan kepada walimurid kelas VII sebesar 1.500.000, dengan rincian 800 ribu untuk pembangunan aula dan 700 ribu untuk kegiatan selama satu tahun. (*)