Soal Dugaan Kecurangan Penggelembungan Suara, Ketua DPC PKB Indramayu Bungkam, KPU Terkesan Menyepelekan

Jurnalis: Nurhidayat
Kabar Baru, Indramayu – Status polemik dugaan kecurangan Pemilu legislatif DPRD Indramayu berupa penggelembungan suara hingga kini masih menggantung. Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Amroni, pun bungkam dan tidak memberikan komentar apapun.
Dugaan kecurangan pemilu legislatif DPRD Indramayu mencuat setelah salah seorang caleg PKB dari Dapil 2 mengajukan keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu tahun 2024. Keberatan diajukan karena adanya dugaab kecurangan berupa penggelembungan suara pada pleno rekapitulasi di tingkat kecamatan (PPK).
Amin Kasan selaku tim pemenangan Aan Anisah menjelaskan, dugaan kecurangan berupa penggelembungan suara tersebut mengakibatkan pergeseran posisi Aan Anisah dari ketiga suara terbanyak menjadi keempat.
Aan Anisah yang merupakan Caleg PKB Dapil 2 Indramayu dengan nomor urut 5 tergeser oleh Caleg nomor urut 8 yakni Taufiq Zaenal Mustofa.

“Intinya ada ketidaksesuaian hasil antara perhitungan di TPS dengan rekapitulasi di tingkat kecamatan,” ujar Amin Kasan, Rabu (28/2/2024).
Saat dikonfirmasi, Ketua DPC PKB Indramayu, Amroni, hanya membaca pesan singkat melalui WhatsApp yang dikirimkan. Amroni tidak menyampaikan sepatah kata pun untuk klarifikasi terkait kemelut di internal partai yang ia pimpin.
Selama dua hari, Kabar Baru meminta konfirmasi dan tanggapan Amroni pada Selasa dan Rabu (27 dan 28/2/2024). Upaya konfirmasi melalui telepon pun tidak ditanggapi dan diabaikan.
Sementara itu, Ketua KPU Indramayu, Masykur mengklaim telah menindaklanjuti laporan tersebut dan mengoreksi hasil rekapitulasi. Proses sanding data C-hasil tersebut melibatkan saksi dari PKB, dan dihadiri Bawaslu.
“Kemarin dalam pleno saksi PKB sudah mengusulkan untuk koreksi dengan sanding data C- Hasil Salinan dan hasilnya sudah dikoreksi, koreksi di bacakan dalam pleno yang dihadiri Bawaslu juga, dan saksi Sudah menyatakan Clear Kang,” ujar Masykur melalui WhatsApp, Rabu (28/2/2024).

Namun, apa yang disampaikan Ketua KPU Masykur tersebut dibantah tim pemenangan Aan Anisah, Amin Kasan. Amin memgatakan, bahwa tidak ada pembukaan form C-hasil dalam Pleno KPU Indramayu. Proses koreksi dilakukan secara tertutup di ruang lain dan hanya diikuti beberapa orang yang terdiri dari PPK, Bawaslu dan saksi PKB.
“Tidak benar kalau koreksi data C-hasil itu di ruang pleno. Kita juga bisa lihat rekaman pleno KPU yang disiarkan langsung di You Tube, jadi kesannya KPU ini tidak terbuka dan menyepelekan,” ujar Amin Kasan.
“Kami tim dari Caleg Bu Aan Anisah tidak dilibatkan tidak apa-apa karena DPC PKB tidak memberikan mandat ke kita. Tapi tolong terbuka, kenapa harus ditutup-tutupi,” ujar Amin Kasan.
Dikatakan menyepelekan, karena Ketua KPU tidak memeriksa kebenaran informasi dari anak buahnya. Masykur hanya mendapat laporan telah dikoreksi namun sebenarnya tidak pernah dibbuka C-hasil dalam rapat Pleno Rekapitulasi.
“Permintaan kita jelas dan terang, buka C1 atau C-hasil itu, karena rekap PPK tidak sesuai dengan C1, ada dugaan penggelembungan suara sampai 131 suara di 4 desa di Kecamatan Juntinyuat, itu permintaan kita,” ujar Amin Kasan.
Terpisah, Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni, usai menerima laporan dari tim pemenangan Aan Anisah menjawab secara singkat bahwa pihaknyabakan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
“Kita terima dengan baik laporan tersebut, persoalan jawabannya nanti ditindaklanjuti sesuai prosedur,” ujar Tabroni.
Sebelumnya diberitakan, bahwa tim pemenangan Caleg PKB Dapi 2 lndramayu, Aan Anisah menduga ada kecurangan berupa penggelembungan suara. Dapil 2 sendiri meliputi Kecamatan Krangkeng, Karangampel, Juntinyuat dan Kedokanbunder.
Berdasarkan data yang dihimpun tim di lapangan atas hasil rekap, total suara yang didapat Aan Anisah adalah 5.427 suara dan Taufiq Zaenal Mustofa sebanyak 5.521 suara.
Tim kemudian menemukan adanya selisih data perolehan suara Taufiq Zaenal Mustofa di 4 desa di Kecamatan Juntinyuat yakni Desa Juntinyuat, Lombang, Limbangan dan Pondoh. Suara yang diperoleh Taufiq Zaenal Mustofa bertambah 131 dibandingkan dengan data form C1 plano/hasil.
Penambahan suara taufik menyebar di lebih dari 30 TPS dengan penambahan bervariasi. Seperti contoh di TPS 11 Desa Pondoh, Taufiq mendapatkan 1 suara, namun di rekap PPK ditulis 6 suara. Contoh lain do TPS 8 Desa Limbangan, Taifiq mendapatkan 6 suara namun di rekap ditulis 10 suara.
Bahkan di salah satu TPS yakni TPS 17 Desa Lombang, Aan Anisah yg mendapatkan 1 suara ditulis 0 pada rekap PPK.
Sehingga dari perhitungan tersebut seharusnya Taufiq Zaenal Mustofa hanya mendapatkan total 5.390 suara. Sedangkan Aan Anisah seharusnya mendapatkan 5.428 suara.
“Jika melihat penambahan suara ini posisi kami, Caleg atas nama Aan Anisah ada di posisi ketiga suara terbanyak,” ujar Amin Kasan.
Ia sendiri mengaku terkejut dengan hasil rekapitulasi suara di tingkat kecamatan (PPK) yang berbeda dengan perhitungan di TPS. Sengketa tersebut kemudian ia bawa ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti pada rekap di tingkat KPU kabupaten.
“Kami sendiri mendapatkan data ini setelah pleno PPK, karena memang keterbatasan personil tim di lapangan,” ujar Kasan.
Kasan meminta Pleno KPU Indramayu membuka kembali form C1 hasil/plano untuk mengungkap kecurangan tersebut. Ia meminta Bawaslu dan KPU memenuhi permintaannya untuk menjaga martabat demokrasi dan keadilan. Hari ini pihaknya akan mengajukan surat laporan kecurangan ke DPC PKB Indramayu, Bawaslu, KPU, PPK Juntinyuat dan Panwascam Juntinyuat.
“Saya minta C1 plano dibuka di rapat pleno rekap KPU secara terbuka, jangan ada yang ditutup-tutupi,” tegas Kasan.
“Mbak Aan Anisah sebenarnya sudah legowo tidak terpilih menjadi anggota DPRD Indramayu, tetapi dugaan kecuranganĀ ini tidak bisa dibiarkan dan harus ditindaklanjuti untuk memenuhi unsur keadilan dalam demokrasi,” ujar Kasan.
Untuk diketahui, KPU Indramayu sendiri telah merampungkan proses rekapitulasi hasi perhitungan suara pada Kamis (29/2/2024). Penyelesaian Rekapitulasi molor 1 hari dari yang dijadwalkan sebelumnya akan berakhir padaRabu (28/2/2024). (*)