SEMA PTKIN: Komdigi Tidak Serius Memberantas Judi Online
Jurnalis: Nurhaliza Ramadhani
Kabarbaru, Jakarta – Judi online di Indonesia semakin marak dan menjadi salah satu masalah sosial yang mendesak untuk segera ditangani.
Meskipun perjudian dalam bentuk apapun dilarang keras di negara ini, perkembangan teknologi digital dan kemudahan akses internet justru memperburuk situasi.
Pemerintah sampai saat ini belum bisa sepenuhnya memberantas Judi Online di Indonesia. meskipun Komdigi mengklaim sejumlah situs judi online telah diblokir, situs-situs baru terus bermunculan, menggantikan yang lama.
Bahkan, banyak aplikasi dan platform sosial media yang digunakan untuk mempromosikan perjudian, yang sebagian besar tidak di tindak tegas oleh pemerintah.
Praktik ilegal yang nilai transaksinya bisa mencapai Rp 350 triliun per tahun tersebut dianggap bisa mengancam perekonomian masyarakat dan merusak generasi muda.
Koordinator Pusat SEMA PTKIN Ach Musthafa Roja’ merespon bahwa pemerintah baik Komdigi maupun Polri tidak tegas dalam memberantas judi online, masih banyak situs judi online yang berkembang di masyarakat, bahkan kalangan anak muda dan mahasiswa qqqyang masih banyak main Judi Online.
“Sangat mengkhawatirkan banyaknya generasi muda khususnya Mahasiswa yang kecanduan judi online, hingga hutang sana sini bahkan pinjol. Komdigi dan Polri harus menindak tegas situs Judi online sampai tuntas” ujarnya
SEMA PTKIN menilai bahwa Komdigi lamban dalam menangani peredaran judi online. Meskipun sudah ada upaya pemblokiran terhadap ribuan situs judi, tetapi pengawasan yang dilakukan tidak efektif karena banyaknya situs yang bisa dengan mudah berganti domain dan tetap beroperasi.
Hal ini diperparah dengan minimnya koordinasi antara Komdigi dan lembaga lain yang terkait, seperti Kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Upaya Komdigi dalam memberantas judi online terlihat hanya sebatas pemblokiran situs, tetapi tidak ada tindak lanjut yang serius untuk memastikan platform-platform tersebut tidak muncul kembali. Ini jelas menunjukkan kurangnya keseriusan dari pemerintah,” ujar Ach Musthafa Roja’ Korpus SEMA PTKIN
Selain pemblokiran situs, pemerintah belum maksimal dalam memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online.
Meskipun ada beberapa kampanye yang dilakukan, namun pesan tersebut belum cukup menyentuh lapisan masyarakat yang rentan, terutama kalangan muda yang sering menjadi target utama.
Banyak anak muda yang masih belum menyadari dampak buruk dari judi online dan justru semakin terjebak dalam kecanduan.
“Judi online itu sangat merusak bagi generasi muda khususnya Mahasiswa. Namun, belum ada pendekatan yang serius dari pemerintah untuk melakukan pencegahan yang lebih menyeluruh, seperti satgas yang bisa dibentuk di masing-masing kampus” Pungkasnya.