Pandangan Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam terhadap Pelaku Pembunuhan
Editor: Ahmad Arsyad
KABARBARU, OPINI– Ketika seseorang melakukan kejahatan dan menimbulkan kerugian yang amat berdampak, orang itu pasti akan dikenai hukuman yang setimpal atas perbuatan nya. Hukuman dan penimbangan untuk kasus semacam ini, masing masing sudah diatur sendiri oleh hukum yang ada di tiap negara. Hukum pidana adalah hukum yang berlaku untuk mengurusi kasus kasus kejahatan dan pelanggaran.Menurut Prof. Moeljatno, S.H. Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:
- Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
- Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
- Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Seperti contoh kasus pembunuhan yang belom lama ini terjadi. Tepatnya pada hari Sabtu, (16/10/2021) di sebuah hotel MJ. Rabiatul Adawiyah atau wanita dengan inisial RA ditemukan tewas dengan kondisi berlumur darah dan adanya banyak tusukan dalam tubuh. Korban pertama kali ditemukan oleh karyawan hotel sekitar pukul 04.30 WITA atau lebih tepatnya pada pukul 03.30 WIB. Kasus ini pun naik dikarenakan ditemukannya pembunuhan dengan 25 tikaman pada tubuh korban dan terdapat beberapa barang bukti lain, seperti pisau cutter, minuman keras, dan tiga alat kontrasepsi kondom yang semakin memperkuat dugaan kasus.
Seiring dengan berjalannya penyelidikan, polisi menindaklanjuti kasus perdagangan manusia yang terjadi di masa yang sama dengan tewasnya si RA, sehingga muncul persepsi baru terkait hubungan kedua kasus tersebut. Seorang pria berinisial EW telah ditetapkan menjadi tersangka perdagangan manusia. Namun, faktanya EW memiliki tindak kasus yang berbeda dengan pembunuhan wanita berinisial RA. “Iya, ada yang ditetapkan tersangka. Hanya saja ini beda dari kasus pembunuhan, Intinya ini (tersangka) lebih kepada urusan itu lah (prostitusi),” Ungkap Kompol Andika Dharma Sena pada Rabu, (27/10/2021).
Pelaku sebenarnya dari pembunuhan sampai saat ini masih terus diselidiki. Masalahnya adalah pelaku menggunakan masker dan penutup kepala pada saat melancarkan aksi, sehingga meski sudah mengantongi identitas dan beberapa info yang serupa, polisi mengaku bahwa mereka masih kewalahan dalam menemukan si pelaku tersebut. Tindak kejahatan semacam pembunuhan dan perdagangan manusia itu adalah tindak kejahatan yang termasuk berat hukumannya. Jaksa Teguh Sutadi S.H., M.H mengungkap bahwasannya kasus pembunuhan sendiri terbagi menjadi 3 pengelompokkan, yaitu:
- Pembunuhan berencana, yang diatur dalam pasal 340 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
- Pembunuhan biasa, yang diatur dalam pasal 338 dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.
- Pembunuhan yang disertai tindak pidana lain. Misal, niatnya mencuri, tetapi korban memergoki akhirnya dihilangkan nyawanya. Hal itu, dikenai hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun sesuai dengan yang diatur dalam pasal 339 KUHP.
Namun, untuk kasus perdagangan manusia seperti yang dilakukan oleh EW akan dikenai sanksi sebagaimana pasal 2 ayat 1 yang berbunyi: “Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”.
Perlu adanya sanksi tegas bagi tiap – tiap pelaku kejahatan agar mereka jera dan tidak melakukan kesalahan yang sama bagi orang lain. Karena terkadang seseorang mampu berbuat yang tidak semestinya karena kelemahan hukum yang ada. Sehingga, ada dan tidaknya hukum bagi mereka adalah sesuatu yang dapat diremehkan.Tak hanya itu saja, saat seseorang melakukan kejahatan dan pelanggaran, mereka juga akan diliputi hukum sebagaimana hukum pidana lain berlaku.
Di Indonesia, islam juga memiliki hukum pidana yang mengatur kasus kasus serupa dengan hukum pidana umum.Seperti contoh kasus pembunuhan yang terjadi pada RA.Pembunuhan dalam islam dijelaskan oleh Abdul Qadir Audah adalah sebagai perbuatan seseorang yang menghilangkan jiwa anak adam oleh perbuatan anak adam yang lain. Hal tersebut, merupakan kejahatan yang jelas dilarangnya dalam agama islam. Sebagaimana firman Allah pada surah An – Nisa ayat ke 93 yang berbunyi:
وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاۤؤُهٗ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا وَغَضِبَ اللّٰهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهٗ وَاَعَدَّ لَهٗ عَذَابًا عَظِيْمًا
Artinya: “Dan barangsiapa membunuh seorang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam, dia kekal di dalamnya. Allah murka kepadanya, dan melaknatnya serta menyediakan azab yang besar baginya”.
Sanksi pidana dalam islam disebut sebagai Al-Uqubah yang artinya sesuatu yang datang setelah sesuatu yang lain. Dalam artian sanksi pidana Al-Uqubah ini adalah hukuman yang didapat setelah adanya pelanggaran atau tindak kejahatan.
Ketika seseorang telah diangkat menjadi tersangka kasus pembunuhan sengaja seperti yang terjadi pada RA di hotel MJ, dia mendapat sanksi pidana dalam islam yang meliputi sanksi asli (pokok), berupa hukuman qisas, kedua, sanksi pengganti, berupa diat dan ta’zir, dan ketiga sanki penyerta/tambahan, berupa terhalang memperoleh waris dan wasia.
Daftar Pustaka;
- https://kaltim.suara.com/read /2021/10/27/161218/pembunuhan-wanita-asal-banjarmasin -di-hotel-mj -samarinda-dugaan-perdagangan -orang-terjadi?page=all
- https://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_pidana
- https://rri.co.id/nasional/hukum/ 909851/ancaman-hukuman- bagi-pelaku-tindak-pidana-pembunuhan
- https://yuridis.id/pengaturan- hukum-tentang-perdagangan -orang-human-trafficking/
- https://www.merdeka.com/ quran/an-nisa/ayat-93
- Penulis adalah Putri Khairunnisa, mahasiswi Hukum Pidana Islam UIN Syarif hidayatullah Jakarta
- Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, dan tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi kabarbaru.co