Mencari Keadilan, Pemuda di Semarang Laporkan Bibinya ke Polisi
KABARBARU, SEMARANG – Salah satu pemuda di Kota Semarang, Tan Jefri laporkan bibinya ke polisi. Hal tersebut dikarenakan sang Bibi diduga memberikan keterangan palsu dalam sumpah Pengadilan Negeri Semarang. Sabtu, (30/10/2021).
Atas keterangan palsu itulah, Ibu kandunganya divonis 2 (dua) tahun penjara karena kasus penggelapan sertifikat tanah pada Juli 2020.
Warga Karangtempel itu mempunyai beberapa bukti dokumen dan keterangan saksi jika persaksian Kwe Foeh Lan, Bibinya mengarah kepada kobohongan. Beberapa bukti dokumen yang dimiliki Tan yaitu surat bangun rumah, akta hadiah, kwitansi dan surat hibah.
Ia menyangka jika Bibinya itu telah melanggar Pasal 242 KUHP tentang pemberian keterangan palsu diatas sumpah. Karena itu, guna menuntut keadilan bagi Ibunya, Tan Jefri yang didampingi kuasa hukumnya memberanikan diri untuk melaporkan Bibinya ke polisi.
“Setelah menerima bukti dari klien kami, terus kami teliti dan lengkap, ya sudah kamu berani laporkan ke polisi. Disini bukan soal balas dendam, tapi kami ingin menguji kebenaran yang disampaikan Kwe Foeh Lan. Ini bukan upaya kami untuk membebaskan Ibunya Klien kami, itu sudah biarlah sudah. Ini juga untuk pembelajaran warga lain untuk tidak main-main dalam hukum dan persidangan,” jelas kuasa hukum Tan, Michael Deo.
Deo menjelaskan lebih lanjut,” kita lapor Oktober 2020 ke Polrestabes Semarang, dan sekarang kasusnya sudah naik ke penyedikan, Kwe Foeh Lan sudah tersangka,” ungkapnya.
Tan Jefri berharap, jika kebenaran dapat segera diungkapkan. Sehingga, dengan hal tersebut keadilan dapat ditegakkan.
“Mungkin ini petunjuk Tuhan ke saya untuk menyelamatkan Ibu saya dari tuduhan yang tidak benar. Meskipun terlambat, karena buktinya baru ketemu. Makanya, saya disini ingin menunjukan kebenaran yang sebenarnya,” tegasnya.