Kini Pemerintah Sudah Terbitkan Perpres Tentang Nilai Ekonomi Karbon

Jurnalis: Sri Hartutik Sandora
KABARBARU, JAKARTA– Saat ini pemerintah sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Nilai Ekonomi Karbon (NEK).P residen RI, Joko Widodo mengatakan bahwa melalui Perpres ini Indonesia sudah menjadi penggerak pertama penanggulangan perubahan iklim.
Yang mana perubahan iklim ini berbasis market pada tingkat global untuk menuju pemulihan ekonomi yang berkelanjutan.
Lanjutnya, pengesahan peraturan ini juga sudah Joko Widodo sampaikan pada pertemuan Conference of the Parties (COP) 26 United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) di Glasgow, UK.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Febrio Kacaribu menjelaskan, selain pandemi perubahan iklim akan menjadi tantangan global yang perlu ditangani secara bersama.
Baik pada tingkat internasional maupun nasional dalam negeri Indonesia. Karena pada tahun 2016, pemerintah Indonesia telah meratifikasi Paris Agreement yang di dalamnya terdapat komitmen Nationally Determined Contribution (NDC).
Komitmen tersebut dipertegas menjadi bagian dari dokumen perencanaan pembangunan nasional 2020 – 2024 dan menjadikan penanganan perubahan iklim sebagai salah satu agenda prioritas nasional. Hal tersebut menunjukkan betapa kuatnya dukungan atas komitmen global tersebut.
“Melalui Perpres tersebut akan mendorong upaya Indonesia menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 29% dengan kemampuan sendiri dan 41% dengan dukungan internasional pada tahun 2030,”kata Febrio.
Ia memaparkan, sektor strategis yang menjadi prioritas utama ialah sektor kehutanan, sektor energi dan transportasi yang mencakup 97% dari total target penurunan emisi NDC Indonesia.
“Pemerintah sangat memahami bahwa untuk mencapai target NDC diperlukan inovasi-inovasi instrumen kebijakan. Penetapan Peraturan Presiden tentang Nilai Ekonomi Karbon ini merupakan tonggak penting dalam menetapkan arah kebijakan Indonesia menuju target NDC 2030 dan NZE 2060 sebagai bagian dari ikhtiar menuju Indonesia Emas tahun 2045”, paparnya.
Ketua Biro Administrasi Publik PB PMII, Izzat Muttaqin menambahkan, dari beberapa poin dari terbentunya Peraturan Presiden atau Perpres mengenai Nilai Ekonomi Karbon. Yakni untuk mempertegas Indonesia sebagai negara destinasi investasi hijau.
“Ini merupakan kesempatan emas untuk mensejajarkan bangsa Indonesia dengan negara-negara lain dan di saat yang sama mampu menjaga warisan bumi Indonesia yang sehat dan berkelanjutan yang dipinjamkan oleh anak cucu kita”, pungkas Izzat.
Sebagai informasi, pendekatan berbasis pasar market-based instruments (MBI) adalah kebijakannya pada aspek penetapan nilai ekonomi karbon atau yang sering disebut dengan carbon pricing. Secara umum, carbon pricing terdiri atas dua mekanisme penting yaitu perdagangan karbon dan instrumen non-perdagangan