Kemenag Siapkan Bantuan Kepustakaan Bagi Masjid, Berikut Syaratnya

Jurnalis: Sri Hartutik Sandora
KABARBARU, JAKARTA – Program bantuan peningkatan kapasitas layanan perpustakaan di masjid tahun 2022 agar segera Kementerian Agama (Kemenag) siapkan.
Plt Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah (Urais Binsyar) Kementerian Agama Ismal Fahmi mengatakan bahwasannya ntuk tahun 2022 ini jumlah penerima bantuan sebanyak 38 masjid. Yang mana jumlah ini bertambah dari tahun sebelumnya yang hanya dapat menjangkau 34 masjid saja.
“Tahun ini akan ada 38 masjid yang menerima bantuan. Ini adalah tahun kedua, setelah 2021 kemarin ada 34 masjid. Jadi bertambah 4 masjid. Nantinya masing-masing masjid akan menerima bantuan untuk meningkatkan kapasitas perpustakaan mereka,” kata Ismail di Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Ia menjelaskan bahwa penerimaan proposal bantuan dibuka mulai dari tanggal 17 Januari hingga 30 April 2022 dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Ini sudah dituliskan dalam point 4 pada Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. B-1/Dt.III.I/HM.00/01/2022.
Koordinator Fungsi Kepustakaan Islam Abdullah Alkholis mengungkapkan ada beberapa syarat yang harus pihak masjid penuhi sebelum menyerahkan proposal bantuan. Yakni masjid harus memiliki ID Sistem Informasi Masjid (Simas) serta terdata pada Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (Elipski).
Kemudian, masjid tersebut juga harus memiliki susunan pengurus perpustakaan, memiliki ruang perpustakaan, terdapat layanan perpustakaan masjid dan memiliki rekening bank atas nama perpustakaan masjid tersebut.
“Ada syarat lainnya yaitu perpustakaan masjid ini belum menerima bantuan serupa selama setahun terakhir ini,” ungkap Alkholis.
Alkholis mengatakan bahwasannya untuk sementara proposal yang mesti dilengkapi meliputi surat permohonan kepada Dirjen Bimas Islam Kemenag, surat rekomendasi dari Kementerian Agama kabupaten/kota atau Kantor Urusan Agama setempat.
“Juga melampirkan fotokopi surat keputusan kepengurusan perpustakaan masjid yang ditandatangani ketua pengurus atau takmir masjid, melampirkan Rencana Anggaran Biaya atau RAB perpustakaan masjid, serta dilengkapi dengan foto-foto ruangan perpustakaan masjid yang mengajukan bantuan. Terakhir, cantumkan fotokopi buku rekening atas nama perpustakaan masjid,” kata Alkholis.
Ia menuturkan proposal bantuan dikirimkan melalui aplikasi Elipski. Pengajuan bantuan secara daring bisa dipandu oleh operator Elipski pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk memudahkan informasi dan koordinasi.
“Proposal yang masuk tahun sebelumnya tetapi belum menerima bantuan, maka akan menjadi usulan permohonan pada tahun berikutnya. Jadi masjid yang tahun sebelumnya telah mendapatkan bantuan, tahun ini tidak bisa mengajukan proposal lagi,” tuturnya.
Syarat pengajuan bantuan kepustakaan masjid:
1. Memiliki susunan kepengurusan perpustakaan masjid yang ditetapkan oleh ketua pengurus masjid/takmir
2. Memiliki ruang perpustakaan
3. Terdapat layanan perpustakaan masjid
4. Memiliki rekening bank atas nama perpustakaan masjid yang masih aktif
5. Terdata pada aplikasi (ELIPSKI)
6. Memiliki Id masjid yang terdata di SIMAS:
7. Tidak mendapat bantuan dengan jenis yang sama dari Kementerian Agama selama 1 (satu) tahun terakhir; dan
Proposal terdiri atas:
1. Surat permohonan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
2. Surat rekomendasi dari Kementerian Agama kabupaten/kota atau Kantor Urusan Agama Kecamatan
3. Fotokopi surat keputusan pengurus perpustakan masjid yang ditandatangani ketua pengurus masjid/takmir
4. Rencana Anggaran Biaya (RAB) perpustakaan masjid
5. Foto-foto ruang perpustakaan masjid yang mengajukan bantuan
6. Fotokopi buku rekening bank atas nama masjid yang masih aktif.