Kadus Panjen Jambewangi Banyuwangi Akui Berhentikan Ketua RT Atas Perintah Kades

Jurnalis: Joko Prasetyo
KABAR BARU, BANYUWANGI – Kabar pemberhentian salah satu Ketua RT di Dusun Panjen, Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Banyuwangi, Jawa Timur, terus bergulir.
Dikabarkan, Nurkholis, Ketua RT 02 RW 03 diberhentikan oleh Kepala Dusun (Kadus) Panjen, Jambewangi. Beredar kabar jika Kadus tersebut diperintahkan oleh Maskur, Kepala Desa (Kades) Jambewangi.
Disitu juga muncul jika pemberhentian Nurkholis Ketua RT 02 RW 03 diduga buntut dari Pemilihan Legislatif (Pileg) yang digelar pada 14 Februari 2024.
Imam Muslim, Kadus Panjen, Desa Jambewangi, saat dikonfirmasi oleh awak media dikediamanya membenarkan jika dirinya mendatangi kediaman Nurkholis, Ketua RT 02 RW 03 atas perintah Kades Jambewangi.
“Iya memang benar saya diperintah oleh Pak Kades Maskur, untuk memberhentikan Nurkholis, sebagai Ketua RT,” katanya.
Namun demikian, Imam Muslim, mengaku tidak diberitahu alasan untuk memberhentikan Nurkholis oleh Pak Kades.
“Hanya diperintahkan saja, namun tidak pernah dikasih tau apa alasan Nurkholis diberhentikan menjadi Ketua RT,” ujarnya
Saat disinggung apakah pemberhentian Nurkholis, tersebut ada kaitanya dengan Pileg 2024, Kadus Panjen tersebut mengaku tidak tahu menahu.
“Gak tahu ya mas, intinya saya diperintah Pak Kades, apa alasanya tidak dikasih tau,” terangnya.
Saat itu, kata Imam Muslim, kita sampaikan kepada Nurkholis, agar menemui Pak Kades untuk klarifikasi soal pemberhentian dirinya sebagai Ketua RT.
“Setelah kami sampaikan perintah Pak Kades untuk memberhentikan sebagai Ketua RT, kita arahkan agar Nurkholis menemui Pak Kades untuk klarifikasi,” ungkap Imam Muslim.
Namun demikian Kadus Panjen, tersebut meminta agar awak media langsung menemui Kades Jambewangi, Kecamatan Sempu, Banyuwangi.
“Lebih jelasnya langsung ketemu dengan Pak Kades saja mas,” pungkas Imam Muslim. (*)