LIRA Jatim Minta Polres dan Kejari Bongkar Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi Stadion Kanjuruhan Malang

Jurnalis: Achmad Salim
Kabar Baru, Malaang – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Malang Raya untuk segera memproses secara hukum dugaan penyimpangan pada proyek renovasi Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Pihaknya menilai APH tidak boleh berdiam diri saat melihat kondisi fisik stadium yang memprihatinkan meski baru selesai direvitalisasi.
Gubernur LIRA Jawa Timur, M Zuhdy Ahmadi (Abah Didik), menegaskan bahwa Kepolisian Resor (Polres) Malang maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen harus mengambil langkah hukum secepatnya.
Menurut Didik, APH semestinya bergerak mandiri tanpa harus menggantungkan proses penegakan hukum pada laporan atau aduan formal dari masyarakat.
Kerusakan pada stadion bernilai Rp335 miliar dari APBN ini mencakup beberapa titik krusial.
Selain lantai tribun yang terkelupas, sejumlah sudut plafon bangunan menjamur dengan bercak-bercak kehitaman, melengkung, hingga beberapa di antaranya sudah jebol dan rawan ambrol.
Kondisi ini memicu kecurigaan publik terkait kualitas material bangunan dan kesesuaian pengerjaan teknis di lapangan.
Abah Didik mengkritik keras pernyataan kontraktor pelaksana, PT Waskita Abipraya, yang sebelumnya mengklaim bahwa kerusakan plafon terjadi akibat rembesan air AC yang lupa dimatikan.
Menurut Didik, alibi tersebut sangat tidak masuk akal dan justru memperlihatkan kelemahan kualitas hasil pekerjaan fisik bangunan berstandar nasional itu.
“Sangat tidak logis bangunan megah beranggaran puluhan miliar rupiah cepat rusak hanya gara-gara urusan AC. APH harus peka dan tidak pasif menunggu laporan resmi. Mereka bisa langsung menurunkan tim ahli untuk memeriksa kelayakan bangunan serta menguji spesifikasi teknis (bestek) material yang digunakan,” kata Abah Didik.
Lebih lanjut, Abah Didik menyentil letak geografis kantor Kejari Kepanjen dan Polres Malang yang berjarak sangat dekat dengan Stadion Kanjuruhan.
Secara kasat mata, kerusakan bangunan tersebut mudah terlihat dari luar sehingga tidak ada alasan bagi aparat hukum di daerah untuk berpangku tangan.
LIRA Jatim mengingatkan bahwa Stadion Kanjuruhan memiliki nilai emosional dan histori yang sangat sensitif pascatragedi 1 Oktober 2022 beberapa tahun lalu.
Pengusutan proyek secara transparan menjadi kunci utama agar tidak menimbulkan luka baru di hati publik, khususnya para suporter Aremania.
Pihaknya menuntut Polres Malang dan Kejari Kepanjen segera memanggil manajemen kontraktor untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi maupun pelanggaran spesifikasi konstruksi.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Dinamikapost.com
Radar Baru
Seedbacklink
