Tolak Manipulasi Laporan Pajak, Mantan Chief Accounting Hotel Sahid Azizah Syariah Mengaku Dipecat Sepihak

Jurnalis: Agung Wahyudi
Kabar Baru, Kendari — Dugaan praktik manipulasi pajak menyeret Manajemen Hotel Sahid Azizah Syariah Kendari, Sulawesi Tenggara.
Mantan Chief Accounting (CA) hotel tersebut, perempuan berinisial SP, mengaku menerima pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak usai menolak perintah pemilik hotel untuk memanipulasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak ke KPP Pratama Kendari.
Selain memutus kontrak kerjanya, pihak manajemen hotel berlabel syariah tersebut menahan penyerahan gaji bulan Juli, biaya layanan 10 persen, hingga uang pesangon dengan total hak mencapai Rp40 juta.
Imbas dari tindakan tersebut, SP langsung melaporkan kasus PHK sepihak dan penahanan hak tenaga kerja ini ke Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Kendari.
Perselisihan ini bermula saat SP menyusun laporan pajak tahunan untuk omzet 2025 dengan nilai kurang bayar mencapai Rp177 juta sesuai data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Pemilik hotel, Naguib Husein, mendadak murka karena menilai angka pajak tersebut terlalu tinggi dan meminta perubahan laporan.
“Saat saya input, owner lihat, dia marah di situ, kenapa terlalu tinggi laporan pajak, padahal itu sudah sesuai dengan laporan ke Bapenda dan tidak bisa diubah dan diganggu gugat. Saya bikin laporan real, omzet setiap tahun makin tinggi, jadi SPT tahunan kurang bayar makin besar. Konsultan pajaknya yang hubungi saya, akhirnya konsultan pajaknya yang ubah sampai Rp56 juta dari Rp177 juta,” ungkap SP kepada redaksi.
Buntut dari penolakan tersebut, manajemen memutus kontrak kerja SP pada 31 Juli 2026 dan menahan gajinya dengan dalih belum melakukan proses alih tugas (overhandle) kepada karyawan baru.
SP membantah tuduhan tersebut karena ia telah menyelesaikan overhandle bersama tim lama sebelum menjalankan hak cuti resminya.
Menanggapi tuduhan tersebut, HRD Hotel Sahid Azizah Syariah, Riski Andriana Putri, mengklaim pihak perusahaan telah menyiapkan seluruh hak keuangan SP.
Namun, perusahaan menuntut SP menyelesaikan prosedur alih tugas kepada CA yang baru sesuai aturan internal hotel.
“Itu sudah ada dalam aturan perusahaan juga, setiap karyawan yang akan resign itu harus memberikan overhandle. Kan dia resign-nya berlaku 31 Juli, dia maunya lebih cepat, kita bilang tidak apa-apa, asal harus ada overhandle dulu. Si eks (SP) ini punya masalah pribadi dengan penggantinya,” terang Riski.
Sementara itu, General Manager Hotel Sahid Azizah Syariah, Dana Saputra, membenarkan bahwa manajemen tetap meminta SP melakukan alih tugas pada 27 Juli 2026 meski sang karyawan sedang menjalani masa cuti resmi.
Pihak Disnaker Kota Kendari kini tengah memproses aduan tersebut untuk memediasi perselisihan hubungan industrial antara kedua belah pihak.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Dinamikapost.com
Radar Baru
Seedbacklink
