Jual Motor Curian di Medsos, Pelaku Curanmor di Purwakarta Diciduk Polisi

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Purwakarta berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Purwakarta.
Pelaku berinisial MR alias Onong (22), warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Purwakarta, diamankan pada Kamis, 30 Januari 2025, di Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap setelah mencoba menjual motor hasil curiannya melalui media sosial Facebook.
Kronologi Kejadian
Korban dalam kasus ini adalah Rachman Abdul Rochman (27), warga Kelurahan Nagri Tengah, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.
Aksi pencurian terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman rumahnya di Jalan Siliwangi, Kelurahan Nagri Tengah, hilang meski dalam kondisi terkunci.
“Pada hari yang sama, Polsek Purwakarta menerima laporan dari korban yang kehilangan motornya saat diparkir di depan rumah,” ujar Kapolres pada Senin, 10 Februari 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Reskrim Polres Purwakarta segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa pelaku mencoba menjual motor hasil curian melalui media sosial.
Pelaku Ditangkap Saat Transaksi
Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli dalam sistem cash on delivery (COD).
“Akhirnya, tim berhasil mengamankan pelaku berinisial MR pada pukul 16.00 WIB di wilayah Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta. Sementara itu, rekannya yang berinisial Rio berhasil melarikan diri,” jelas Kapolres.
Setelah menangkap MR, polisi langsung mengecek nomor rangka sepeda motor yang dibawa pelaku dan memastikan bahwa kendaraan tersebut sesuai dengan laporan kehilangan korban.
“Pelaku pun langsung diamankan ke Polres Purwakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, pelaku lainnya yang melarikan diri telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tambahnya.
Barang Bukti Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi menyita dua unit sepeda motor dan dua lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai barang bukti.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Purwakarta untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres.
Kapolres juga memberikan apresiasi kepada Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Purwakarta atas keberhasilan mereka mengungkap kasus ini dalam waktu kurang dari 24 jam.
“Kami berharap langkah cepat ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman di masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap potensi kejahatan serupa dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga Purwakarta,” tutup AKBP Lilik Ardhiansyah.