Jokowi : Pastikan Kemudahan Investasi Dan Berusaha
Jurnalis: Sri Hartutik Sandora
KABARBARU, JAKARTA- Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemerintah menghormati serta berkomitmen untuk segera melaksanakan Putusan Uji Formil Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2020 mengenai Cipta Kerja.
“Sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum, pemerintah menghormati dan segera melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020,” kata Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Senin (29/11/2021).
Ia menjelaskan, Putusan MK sudah menyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan adanya perbaikan pembentukannya sesuai dengan tenggang waktu yang sudah MK tetapkan.
Yakni harus dilaksanakan perbaikan paling lama selama dua tahun sejak putusan dibacakan.
“Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lama dua tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan-perbaikan. Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepat-cepatnya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, komitmen pemerintah untuk terus menjalankan agenda reformasi struktural, deregulasi serta debirokratisasi.
“Kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha, akan terus saya pimpin dan saya pastikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, dengan adanya pernyataan berlakunya UU Cipta Kerja oleh MK. Maka seluruh peraturan pelaksanaan UU yang ada saat ini masih tetap berlaku.
Ia memastikan, kepada para pelaku usaha serta investor dari dalam serta luar negeri bahwa investasi yang sudah terlaksana. Serta investasi yang sedang dan akan berproses untuk tetap aman serta terjamin.
“Sekali lagi, saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia,” pungkasnya.