Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Pontianak Gelar Sosialisasi Pemilih Disabilitas
Jurnalis: Sri Hartutik Sandora
Kabar Baru, Pontianak– Jelang pemilu tahun 2024, bawaslu Kota Pontianak sukses menggelar sosialisasi pengawasan pemilu partisipatif pemilih disabilitas secara hybrid di Hotel Orchadz, Jum’at (24/6/2022) pagi.
Kegiatan ini dihadiri oleh Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Pontianak, Sekretaris Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak, Emi Sulastri, S.I.P., M.Si., Perwakilan alumni SKPP, Anggota Bawaslu Provinsi Kalbar, Faisal Riza, Komisioner Komnas Disabilitas Bidang Advokasi, Sosialisasi, Edukasi dan Peningkatan Kapasitas, Kikin Tarigan, serta peserta lainnya.
Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Budahri menyampaikan rasa syukur dan terimakasihnya kepada para peserta yang telah hadir pada kegiatan ini.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan hal yang sangat penting dan merupakan prioritasnya.
“Partisipasi dan pemilihan untuk tahun 2024 sendiri untuk disabilitas adalah hal yang penting dan prioritas bagi bawaslu Kota Pontianak yang berkolaborasi dengan dinas sosial,”kata Budahri saat memberikan sambutan.
Selain itu, Ia menjelaskan sosialisasi ini tidak hanya disini saja, tetapi nantinya akan hadir sosialisasi-sosialisasi keberlanjutan.
“Besar harapan untuk bapak ibu sekalian agar bisa terus bersinergi dengan menuju pemilu 2024 nanti,”jelasnya.
Sekretaris Kepala Dinas Sosial Kota Pontianak, Emi Sulastri menerangkan bahwa dalam Undang-Undang No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas.
“Yang mana setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau22900 sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak,” terang Emi.
Baginya, disabilitas juga sama haknya seperti dengan masyarakat lainnya.
“Hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang No 8 tahun 2016 tentang penyandang disabilitas pasal 5,” ujarnya.
“Selain itu, hambatan disabilitas dalam pemilu yakni hukum, informasi, fisik dan sikap,”pungkasnya.