Gebrakan di Purwakarta, Ratusan Pesantren Segera Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Sebanyak 340 pondok pesantren di Kabupaten Purwakarta ditargetkan terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Pendaftaran dilakukan secara bertahap sebagai bagian dari upaya memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program ini disosialisasikan melalui kegiatan bagi Satuan Masyarakat Diniyah (SMD) pesantren se-Kabupaten Purwakarta, yang diinisiasi Forum Pondok Pesantren (FPP) Purwakarta. Kegiatan tersebut turut didukung Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Purwakarta.
Ketua FPP Purwakarta, KH. Akhfaz Fauzi, M.Ag, mengatakan pesantren memiliki peran strategis dalam pembinaan umat dan kehidupan sosial masyarakat. Karena itu, para penggerak pesantren, mulai dari tenaga pendidik, pengurus hingga tenaga pendukung, perlu mendapatkan perlindungan sosial ketenagakerjaan.
“Pesantren tidak hanya berperan dalam pendidikan, tetapi juga dalam membangun karakter masyarakat. Sudah seharusnya para penggeraknya mendapat perlindungan yang layak,” ujarnya. Rabu (15/4)
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Purwakarta, sekaligus mendukung komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perlindungan sosial yang menyeluruh.
Selain sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, Kementerian Agama turut menyampaikan sejumlah kebijakan strategis, di antaranya Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang penguatan peran pesantren, serta Keputusan Menteri Agama Nomor 195 Tahun 2025 terkait pedoman pendidikan berbasis pesantren.
Tak hanya itu, disampaikan pula Keputusan Menteri Agama Nomor 1439 Tahun 2025 mengenai peta jalan pemberdayaan pesantren berbasis ekonomi berkelanjutan.
Sosialisasi akan dilaksanakan dalam empat zona wilayah guna menjangkau seluruh kecamatan di Purwakarta.
Zona 1 meliputi Kecamatan Maniis, Plered, Tegalwaru, dan Sukatani, dilaksanakan 13 April 2026 di Ponpes Nurul Amal Tegalwaru.
Zona 2 meliputi Kecamatan Sukasari, Jatiluhur, Bojong, dan Darangdan, pada 14 April 2026 di Ponpes Al-Irpan Jatiluhur.
Zona 3 meliputi Kecamatan Purwakarta, Babakancikao, Bungursari, Campaka, dan Cibatu, pada 21 April 2026 di Ponpes Al-Asy’ari Purwakarta.
Zona 4 meliputi Kecamatan Pasawahan, Pondoksalam, Wanayasa, dan Kiarapedes, pada 22 April 2026 di Ponpes Jami’ul Khoir Pasawahan. ***
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

