Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Dua Legislator Madura Dipanggil KPK, Kasus Dana Hibah Jatim Kian Menyeret Banyak Nama

81be10f3-9123-44ac-86b2-c83787fc6ff2
Ilustrasi .

Jurnalis:

Kabar Baru, Madura – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022. Kali ini, dua anggota DPRD dari Madura dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi.

Keduanya yakni Rokib, anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, dan Munaji, anggota DPRD Kabupaten Pamekasan. Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Timur atas nama RKB selaku anggota DPRD Kabupaten Bangkalan, dan MNJ selaku anggota DPRD Kabupaten Pamekasan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Tak hanya dua legislator Madura, penyidik KPK juga memanggil tiga pihak swasta berinisial ARN, MHR, dan AM untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama.

Kasus dana hibah Jatim sendiri merupakan pengembangan dari perkara suap alokasi dana hibah yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024, Sahat Tua Simanjuntak.

Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Desember 2022. Dari hasil pengembangan penyidikan, lembaga antirasuah kemudian menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Pada 2 Oktober 2025, KPK secara resmi mengumumkan identitas para tersangka dalam kasus korupsi dana hibah tersebut. Namun, satu tersangka yakni mantan Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Kusnadi, dihentikan penyidikannya setelah meninggal dunia pada Desember 2025.

Dengan demikian, saat ini terdapat 20 tersangka aktif dalam perkara tersebut, terdiri dari unsur pimpinan DPRD Jatim, anggota dewan, hingga pihak swasta dari berbagai daerah di Jawa Timur.

Tiga tersangka penerima suap di antaranya adalah mantan Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Anwar Sadad, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar, serta staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono.

Sementara 17 tersangka pemberi suap berasal dari berbagai daerah, termasuk Madura. Sejumlah nama dari Pulau Garam yang ikut terseret antara lain Fauzan Adima dari Sampang, Ra Wahid Ruslan dan Mashudi dari Bangkalan, hingga Ahmad Jailani dari Sumenep.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di Jawa Timur karena menyeret banyak aktor politik dan jaringan pengelola dana hibah di tingkat legislatif maupun swasta. Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pusaran korupsi dana hibah pokmas tersebut.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store