DPRD Bone Bolango Kebut KUA-PPAS Perubahan, WFA Dipastikan Tak Hambat Pembahasan
Jurnalis: TIM Gorontalo
Kabar Baru, Gorontalo– DPRD Kabupaten Bone Bolango mempercepat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026. Meski pemerintah menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA), DPRD memastikan seluruh tahapan pembahasan tetap berjalan sesuai jadwal dan tidak mengalami hambatan.
Pembahasan diawali melalui rapat paripurna penyampaian pengantar KUA-PPAS Perubahan 2026 yang digelar pada Senin (7/9/2026). Tahapan tersebut menjadi pintu masuk bagi Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas perubahan kebijakan, prioritas program, serta plafon anggaran yang diajukan pemerintah daerah.
Ketua DPRD Bone Bolango, Faisal Yunus, mengatakan dokumen yang sebelumnya telah diserahkan pemerintah langsung ditindaklanjuti melalui agenda paripurna yang telah diputuskan dalam Badan Musyawarah (Banmus).
“Dari pengantar dokumen yang sudah diantar beberapa hari lalu, kita tindak lanjuti melalui paripurna. Paripurna pengantar yang kita agendakan lewat Banmus itu hari ini,” ujar Faisal usai rapat.
Menurutnya, KUA-PPAS Perubahan merupakan tahapan penting sebelum pembahasan APBD Perubahan 2026 berlanjut. Dokumen tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan penyesuaian pendapatan, belanja, serta prioritas pembangunan daerah.
Usai paripurna, Banggar DPRD bersama TAPD dijadwalkan melanjutkan pembahasan teknis pada Selasa. DPRD bahkan memasang target agar seluruh proses dapat dirampungkan sehingga Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2026 bisa dibawa kembali ke rapat paripurna pada Rabu.
> “Besok kita lanjut dengan agenda pembahasan antara Banggar dan TAPD. Ini sesuai mekanisme yang ada di DPRD,” kata Faisal.
Ia menambahkan, percepatan pembahasan tidak boleh mengurangi ketelitian dalam menyusun keputusan anggaran agar hasilnya tetap berpihak pada kebutuhan masyarakat.
Faisal juga menegaskan bahwa kebijakan WFA tidak boleh dipahami sebagai hari libur. Menurutnya, sistem tersebut hanya mengubah lokasi bekerja tanpa mengurangi kewajiban aparatur maupun anggota DPRD untuk menyelesaikan tugas.
“WFA itu bukan berarti libur. Kita tetap kerja. Cuma kerjanya dari rumah,” tegasnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa agenda yang membutuhkan pengambilan keputusan resmi, seperti rapat paripurna, tetap harus dilaksanakan secara langsung.
“Enggak mungkin kita kerja dari rumah untuk paripurna,” ujarnya.
Dengan jadwal yang telah dikunci melalui Banmus, DPRD memastikan pembahasan KUA-PPAS Perubahan 2026 tetap berjalan sesuai mekanisme. Fokus kini tertuju pada pembahasan Banggar dan TAPD sebelum kesepakatan politik anggaran ditetapkan dalam rapat paripurna.***
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Poros Merdeka
Portal Tujuh
Idealita News
Kita Notice
Dinamika Post
Radar Baru
Seedbacklink
