Gakkum KLHK dan Kejari Tolitoli Tegas Berantas PETi di Malempa Dadakitan, Tolitoli: Menyita 4 Alat Berat dan Menetapkan Tersangka, Warga Setempat Sampaikan Terima Kasih

Jurnalis: Afriyan
Kabarbaru, Tolitoli | Langkah tegas Kejari Tolitoli dan Gakkum KLHK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI berantas PETi dengan sita 4 Unit alat Berat Dari Peti Malempa Tolitoli
Berawal dari laporan masyarakat dan pemberitaan di media terkait adanya aktifitas tambang liar di wilayah hukum kejaksaan negeri tolitoli, atas dasar itu sebagai salah satu unsur masyarakat dan kepedulian kejaksaan kepada masyarakat langsung bergerak cepat dengan melakukan penegakkan hukum melalui bidang intelijen melakukan penyelidikan terhadap penambangan liar tersebut dan hasil penyelidikan tsb disampaikan kepada Gakkum untuk penegakkan hukum dengan melakukan penindakan
Tindak lanjut dari hasil penyelidikan kejaksaan Negeri Tolitoli tersebut Balai Penegakan Hukum Kementerian lingkungan hidup dan Kehutanan wilayah Sulawesi Tengah menetapkan sw sebagai tersangka dalam perkara pertambangan ilegal (Peti) di Dusun Malempa Desa Dadakitan, Kecamatan Baolan Kabupaten Tolitoli.
Selain menetapkan seorang tersangka, pihak KLHK juga berhasil menyita empat unit alat berat ekskavator yang digunakan dilokasi pertambangan illegal serta alat pertambangan lainnya.
Bahwa Penertiban tambang emas ilegal tersebut, harus ditegakkan karena dari laporan masyarakat yang memanfaatkakan sungai yang biasanya digunakan untuk mencuci dan mandi dan kini mulai tercemar sehingga banyak dari mereka yang mengalami penyakit kulit
Ditambahkannya, jika eksploitasi pertambangan emas ilegal tersebut tidak dihentikan, akan berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan yang berujung terjadinya bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor.
Terhadap respon cepat yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Tolitoli dan Tim KLHK Tersebut masyarakat yang terdampak atas kegiatan penambangan memberikan tanggapan positif
Tindakan tegas Kejaksaan Negeri Tolitoli dan Gakkum KLHK terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETi) di Malempa, Tolitoli, terdapat tambahan keterangan dari warga setempat yang merespon positif terhadap upaya pemerintah.
Pak Muhaimin, seorang warga Desa Dadakitan, menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian pemerintah terhadap keluhan masyarakat kecil, seperti pekebun dan pencari batu kali. Mereka sebelumnya mengalami kesulitan dalam mencari nafkah akibat keruhnya air sungai, yang sangat berdampak pada aktivitas sehari-hari mereka.
Sementara itu, Ibu Asma dari Desa Tambun juga menyatakan rasa syukurnya. Menurutnya, selama ini, terutama ketika musim hujan dan terjadi pemadaman listrik (pam mati), warga setempat sangat bergantung pada air dari aliran Sungai Tambun untuk kebutuhan sehari-hari. Namun, kondisi air yang keruh sebelumnya menyebabkan masalah kesehatan, seperti gatal-gatal saat mandi. Dengan penanganan tambang ilegal ini, kondisi air diharapkan akan membaik, sehingga memberikan dampak positif bagi kehidupan sehari-hari warga.
ini menunjukkan dampak nyata dari penertiban aktivitas pertambangan ilegal terhadap kehidupan masyarakat lokal. Ini juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan lingkungan dan sumber daya alam untuk kesejahteraan masyarakat.
Saat ini pihak KLHK masih terus melakukan pengembanan penyidikan untuk mendalami para pihak yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana guna kelengkapan berkas perkara tersebut