DPR RI Dukung Pemerintah Batasi Medsos Anak Lewat UU

Jurnalis: Nurhaliza Ramadhani
Kabarbaru, Jakarta – Pemerintah berencana membatasi pembuatan akun media sosial untuk anak-anak di bawah umur sebagai respon terhadap dampak negatif yang semakin meningkat. Langkah ini mendapat dukungan dari anggota DPR RI.
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Andina Narang, memberikan apresiasi tinggi terhadap rencana Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, untuk membatasi pembuatan akun media sosial bagi anak-anak di bawah umur.
Andina, yang juga aktif dalam pembahasan isu perlindungan anak di parlemen, menilai langkah tersebut sebagai respons tepat terhadap dampak negatif media sosial yang semakin meresahkan.
“Kami mengapresiasi langkah Ibu Menteri dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif media sosial yang semakin meresahkan dan vulgar. Maraknya konten-konten vulgar di media sosial menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap kesehatan mental generasi muda kita,” ujar Andina dalam keterangan persnya hari ini.
Andina menekankan pentingnya regulasi yang kuat dan komprehensif untuk melindungi anak-anak dari paparan konten yang tidak pantas dan berbahaya di dunia digital.
Ia menyoroti rencana pemerintah untuk membatasi pembuatan akun media sosial anak-anak melalui Peraturan Pemerintah (PP), namun mendorong agar regulasi ini ditingkatkan menjadi Undang-Undang (UU).
“Kami, dari Fraksi Partai NasDem, mendukung upaya pemerintah untuk menerapkan peraturan pembatasan usia pengguna media sosial bagi anak di bawah umur. Namun, agar peraturan ini lebih kuat dan memiliki landasan hukum yang kokoh, kami mendorong agar hal ini tidak hanya menjadi peraturan pemerintah, tetapi dapat disusun sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU),” tegas Andina.
Meskipun Andina menyadari bahwa proses pembuatan RUU membutuhkan waktu yang cukup panjang, ia menganggapnya sebagai investasi jangka panjang yang krusial untuk melindungi masa depan generasi muda Indonesia.
“Saya mengerti membuat Rancangan Undang-Undang membutuhkan waktu yang sangat lama, tetapi ini adalah investasi jangka panjang kita untuk generasi muda ke depannya. Ini adalah langkah penting untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan sehat bagi anak-anak kita,” jelasnya.
Andina menambahkan bahwa urgensi situasi saat ini, dengan maraknya konten-konten vulgar dan berbahaya di media sosial, mengharuskan pemerintah untuk segera bertindak.
Regulasi yang lebih kuat melalui UU, menurutnya, akan memberikan landasan hukum yang lebih kokoh dan efektif dalam penegakan hukum.
“Saya berharap ini menjadi perhatian khusus kita mengingat situasi yang sangat mendesak ini dengan maraknya konten vulgar di media sosial yang berdampak buruk pada kesehatan mental generasi muda kita,” tambahnya.
Anggota Komisi I DPR RI ini mendorong Menteri Meutya untuk segera mengusulkan RUU terkait pembatasan usia pengguna medsos kepada DPR RI. Andina menawarkan kerja sama penuh dari Fraksi NasDem untuk mendukung pembahasan dan pengesahan RUU tersebut.
“Kami siap berkolaborasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk merumuskan RUU yang komprehensif dan efektif,” kata Andina. “Perlindungan anak di dunia digital merupakan tanggung jawab bersama, dan kita harus bekerja sama untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan kondusif bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia.”
Andina berharap, dengan adanya regulasi yang kuat dan komprehensif, generasi muda Indonesia dapat terlindungi dari dampak negatif media sosial dan dapat memanfaatkan teknologi digital secara positif dan bertanggung jawab.