Demonstrasi PC PMII Jember Kembali Menyoroti Ranperda RTRW. DPRKPCK dinilai Hanya Janji, Pjs Bupati Tak Mau Menemui.
Jurnalis: Bagaskara Dwy Pamungkas
Kabar Baru, Jember – Ratusan aktivis PMII Cabang Jember menggelar aksi demonstrasi untuk yang kesekian kalinya, dengan kembali menyoroti RAPENDA RTRW Kabupaten Jember 2024-2044, yang terindikasi cacat formil dan materil.
Sebelumnya 19 Oktober 2024, PMII Cabang Jember melakukan aksi di depan gedung DPRD dan depan kantor Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (DPRKPCK) Jember.
Menurut A. Fikron Musthofa, Ketua PC PMII Jember, aksinya ini merupakan aksi susulan karena evaluasi, rekomendasi, dan aspirasi publik yang tidak dipenuhi, hanya diberi janji belaka, dan itupun diingkari semua.
Kemudian Abdul Hadi Yusuf, Koorlap Aksi menyampaikan, bahwa aksi turun jalan ini bentuk dari kekecewaan setelah aksi sebelumnya itu.
“Pada aksi pertama kami tidak ditemui, dan kami turun kembali untuk tetap terus menuntut segera diperbaiki Ranperda RTRW ini sebelum disahkan. Ini menanggung nasib 2,6 juta masyarakat dan masa depan Lingkungan Hidup kabupaten Jember,” kata Yusuf kewartawanan Kabar Baru, Kamis 3 Oktober 2024.
Di depan kantor DPRKPCK Jember, massa aksi ditemui oleh Rahman Nanda, ketua DPRKPCK dan Rudy Danarto, kabid Tata Ruang dan Pertanahan. Kemudian mereka berjanji akan mengadakan kajian bersama dalam beberapa hari ke depan serta akan mempublish seluruh dokumen yang berkaitan dengan proses penyusunan Ranperda RTRW Jember 2024-2044 paling lambat Jum’at 4 Oktober 2024 pukul 09:00.
Tidak hanya itu, meraka juga berjanji apabila kembali melanggar, maka akan siap mengundurkan diri dari jabatannya.
“Iya saya siap mengundurkan diri,” tegas Rahman.
“Kami siap juga bermusyawaroh untuk mengevaluasi Ranperda RTRW ini, masih ada waktu, mari kita musyawahkan bersama,” lanjut Rahman.
Lalu massa aksi bergerak menuju gedung Pemkab Jember untuk menemui PJs Bupati Imam Hidayat. Namun, Pjs tidak menemui massa aksi dengan alasan yang diberikan sedang mendangi undangan di luar kota. Namun, saat dimintai bukti, Perwakilan Pemkab tidak bisa memberikan Bukti. Akhirnya Massa Aksi menyegel Gedung Pemkab Jember.
Adapun tuntutan massa aksi adalah:
1. Menuntut dan mendesak PU Cipta Karya (DPRKPCK) dan PJ Bupati Kabupaten Jember agar mempublikasikan seluruh berkas atau dokumen yang berkaitan dengan RANPERDA RTRW; dan
2. Menuntut dan mendesak PU Cipta Karya (DPRKPCK) dan PJ Bupati Kabupaten Jember untuk mengakomodir evaluasi dan rekomendasi publik dalam Penyusunan RANPERDA RTRW 2024-2044.
3. Menuntut dan mendesak PU Cipta Karya (DPRKPCK) dan PJ Bupati Kabupaten Jember untuk tidak mengesahkan RANPERDA RTRW 2024-2044 Kabupaten Jember sebelum mengakomodir evaluasi dan rekomendasi publik.