Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Buntut Panjang Kegaduhan Sekdes di Rohul, Serangan Balik ke Jurnalis Lewat Tudingan Rupiah

file_00000000eb18821196e7bf6ef4b27be6
Foto Ilustrasi dok: kabarbaru.co.

Jurnalis:

kabarbaru, Rokan  Hulu — Riuh rendah urusan domestik di Tambusai Utara mendadak melebar ke ranah yang lebih krusial. Kisruh yang awalnya hanya melibatkan Sekretaris Desa Tambusai Utara, Abdul Mutalib, dengan manajemen SPBU Rantau Kasai kini berbalik arah: menjadi peluru yang ditembakkan untuk meremukkan integritas profesi jurnalis.

Serangan balik itu datang dari jagat maya. Sebuah akun Facebook bernama Farel Siregar melempar komentar liar di kolam digital Klik Berita Terkini. Tanpa tedeng aling-aling, ia menuding produk jurnalistik yang menguliti kasus tersebut lahir karena sang wartawan telah “disumpal” rupiah oleh pihak SPBU.

Tudingan instan tanpa dasar ini langsung memantik reaksi keras komunitas pers. Hasibuan, jurnalis Dobrak News ID, mencium adanya aroma pembunuhan karakter yang sengaja diembuskan untuk menggeser substansi masalah.

“Saat jurnalis dituduh menerima bayaran, yang sedang dihancurkan secara sistematis adalah kepercayaan publik terhadap institusi pers,” kata Hasibuan, berang. Senin (17/8/2026)

Tameng Hukum yang Diuji

Kasus di Rokan Hulu ini menjadi replika sempurna dari jamaknya kriminalisasi opini yang menimpa pekerja pers saat menyuarakan fakta tak nyaman. Padahal, konstitusi lewat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah memagari kerja jurnalis dengan jaminan kemerdekaan yang mutlak.

Pasal 4 undang-undang tersebut mengharamkan penyensoran hingga pembredelan. Lebih tajam lagi, Pasal 18 mengancam siapapun yang sengaja menghalangi kerja jurnalistik dengan hukuman penjara dua tahun atau denda Rp500 juta.

Namun, tameng hukum ini bukan berarti pers kebal dari koreksi. UU Pers mewajibkan media patuh pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ), melakukan verifikasi ketat, dan memberikan ruang berimbang. Dalam laporan sebelumnya, media bahkan sudah memuat konfirmasi bahwa perselisihan antara sang Sekdes dan SPBU sebenarnya telah berakhir damai.

Menguji Nyali Pelempar Tuduhan

Di era banjir informasi, batas antara kritik dan fitnah memang kerap kabur. UU Pers sejatinya telah menyiapkan jalur resmi dan elegan bagi mereka yang merasa dirugikan oleh pemberitaan: Hak Jawab dan Hak Koreksi. Jika tak puas, pintu Dewan Pers terbuka lebar untuk menguji sengketa produk informasi.

Prinsipnya sederhana: jika berita dianggap keliru, bantah dengan data. Sodorkan bukti otentik, bukan malah memproduksi narasi murahan bahwa wartawan bisa dibeli. Menuduh tanpa bukti sah tak lain adalah bentuk intimidasi psikologis gaya baru untuk membungkam kebenaran.

Pers tidak antikritik, publik berhak menguji kualitas berita. Namun, jurnalis juga punya hak mutlak untuk bekerja tanpa bayang-bayang teror opini yang merusak reputasi profesional mereka.

Hingga saat ini, pintu redaksi masih terbuka lebar bagi Farel Siregar, Abdul Mutalib, maupun manajemen SPBU Rantau Kasai untuk memberikan klarifikasi resmi. Menjaga profesionalisme adalah kerja dua arah: kemerdekaan pers harus dijamin, namun akuntabilitasnya juga wajib diuji di koridor yang benar, bukan lewat fitnah di media sosial.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store