Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

KCB Jatim Desak Kejati Usut Dugaan Jual-Beli Bangku Sekolah Negeri

IMG_20260812_154515
Ketua KCB Jawa Timur, Holik Ferdiansyah.

Jurnalis:

Kabar Baru, Surabaya – Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur kembali menyoroti dugaan praktik jual-beli bangku pada sekolah negeri di Jawa Timur. Organisasi tersebut kini tengah mempersiapkan sejumlah dokumen dan informasi pendukung yang akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Penyerahan dokumen itu dijadwalkan berlangsung pada pekan depan, sekaligus dirangkai dengan aksi demonstrasi kedua sebagai tindak lanjut atas audiensi dan penyampaian aspirasi yang dilakukan KCB Jatim di Kejati Jawa Timur, Senin (10/8/2026).

Ketua KCB Jawa Timur, Holik Ferdiansyah, mengatakan pihaknya masih melakukan finalisasi terhadap sejumlah dokumen yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum. Berkas tersebut, kata dia, memuat berbagai informasi hasil penelusuran KCB, termasuk nama-nama pihak yang dinilai perlu dimintai klarifikasi serta daftar sekolah yang disebut berkaitan dengan dugaan praktik jual-beli bangku.

“Minggu depan agendanya adalah penyerahan berkas dokumen sekaligus aksi demonstrasi kedua. Di dalam berkas ini juga akan kami sampaikan beberapa nama yang menurut penelusuran kami perlu diperiksa serta daftar sekolah yang terindikasi berkaitan dengan dugaan praktik jual-beli bangku sekolah,” ujar Holik.

Menurutnya, dokumen tersebut tidak hanya akan diserahkan kepada Kejati Jawa Timur. KCB Jatim juga berencana menyampaikan salinannya kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) di Jakarta.

“Salinan yang diserahkan ke Kejati nantinya juga akan kami sampaikan langsung ke Kejagung RI, khususnya kepada Jampidsus dan Jamwas. Kami berharap perkara ini mendapat perhatian dan pengawasan yang serius karena menyangkut kepentingan masyarakat dan masa depan anak-anak,” katanya.

Holik mengungkapkan, berdasarkan informasi awal yang dihimpun KCB Jatim, terdapat dugaan adanya variasi nominal dalam praktik jual-beli bangku sekolah. Nilainya disebut berkisar antara Rp5 juta hingga Rp20 juta untuk setiap bangku.

Kendati demikian, Holik menegaskan informasi tersebut masih merupakan dugaan yang harus diuji melalui proses verifikasi dan pemeriksaan aparat penegak hukum. KCB Jatim, lanjut dia, tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh informasi tersebut dibuktikan secara hukum.

“Bukan hanya tarifnya yang berbeda. Dari penelusuran kami, termasuk berdasarkan salah satu keterangan dari keluarga yang mengaku terdampak, dugaan penarikan uang tersebut diduga tidak dilakukan secara langsung kepada pejabat Dinas Pendidikan, tetapi melalui pihak yang disebut sebagai perantara atau calon,” ungkapnya.

Atas informasi tersebut, KCB Jatim meminta aparat penegak hukum melakukan klarifikasi dan pendalaman secara menyeluruh. Selain memeriksa pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen, KCB juga mendorong adanya penelusuran terhadap dugaan aliran dana apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

Holik menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius karena menyangkut akses masyarakat terhadap pendidikan serta kepercayaan publik terhadap sistem penerimaan peserta didik di sekolah negeri.

“Kami berharap setelah penyerahan berkas ini tidak ada diskriminasi dalam proses penegakan hukum. Sekolah seharusnya menjadi tempat bagi anak-anak untuk memperoleh pendidikan yang layak, bukan menjadi ruang bagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

KCB Jatim memastikan seluruh informasi dan dokumen yang dimiliki akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diverifikasi dan diuji secara objektif. Organisasi tersebut juga menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian kepada aparat berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, dugaan praktik jual-beli bangku sekolah yang disampaikan KCB Jatim hingga kini masih berupa informasi dan tudingan yang memerlukan pembuktian. Pihak-pihak yang disebut maupun institusi yang berkaitan dengan dugaan tersebut perlu diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab guna menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang dan berkeadilan. (Red)

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store