Breaking News! Pagelaran Seni, Budaya Hingga Konser Diperbolehkan

Jurnalis: Alberto Salim
KABARBARU, JAKARTA – Perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) kembali dilakukan untuk wilayah di luar Jawa-Bali mulai 9 hingga 22 November. Aktivitas seni, budaya dan di area publik lainnya pun diperbolehkan.
Di dalam daftar aktivitas kegiatan yang diizinkan dalam PPKM level 1-3 luar Jawa-Bali menurut Instruksi Mendagri Nomor 58 Tahun 2021, masyarakat diperbolehkan untuk mengadakan acara yang menimbulkan kerumunan dan keramaian.
“Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan atau lokasi seni, budaya, dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan,” bunyi Inmendagri Nomor 58/2021, dikutip Selasa (9/11/2021).
Artinya dalam hal ini, konser musik dan pameran, serta kegiatan yang menimbulkan kerumunan dan keramaian lainnya di luar Jawa-Bali boleh dilakukan.
Berikut aturan lengkap kegiatan di area publik, baik seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan di luar Jawa-Bali:
1. Zona Hijau
Untuk wilayah yang berada di dalam zona hijau, kegiatan boleh dibuka atau dikunjungi dengan kapasitas mencapai 50% dengan penerapan protokol kesehatan.
2. Zona Kuning
Wilayah yang berada dalam zona kuning diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan.
3. Zona Oranye dan Merah
Pada wilayah yang berada dalam zona oranye dan merah diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan.