Suparji: Putusan MA Tentang PP No 9 Tahun 2012 Sudah Tepat!
Jurnalis: Sri Hartutik Sandora
KABARBARU, JAKARTA– Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menerangkan, Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan hak uji materiil terhadap PP No 9 Tahun 2012 sudah tepat.
Peraturan tersebut mengatur tentang remisi bagi narapidana korupsi, narkotika, terorisme dan lain-lain.
Suparji mengatakan, putusan MA tersebut sudah tepat. Sebab sejalan dengan fillsofis pemasyarakatan.
“Bahwa putusan MA yg mengoreksi PP 99 itu adalah ikhwal yg tepat dan sudah sesuai dengan filosofi dasar pemasyarakatan. Dimana filosofi pemasyarakatan sudah jauh meninggalkan filosofis retributif (pembalasan), detterence (penjeraan) dan resosialisasi,” kata Suparji, Jumat (05/11/2021).
Ia menjelaskan, adanya koreksi tersebut maka praktek diskriminasi dalam perlakuan dan pemenuhan hak napi di lapas bisa berakhir.
“Sejatinya hak untuk mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali yang artinya berlaku sama bagi semua warga binaan untuk mendapatkan haknya secara sama, kecuali dicabut berdasarkan putusan pengadilan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, putusan MA tersebut akan sangat berguna untuk mengurangi situasi lapas yang penuh sesak karena tidak berimbangnya daya tampung dengan jumlah napi yang ada di dalam.
“Problem-problem klasik di lapas akan bisa ditekan oleh Ditjen Pas ketika putusan MA tersebut dapat segera ditindaklanjuti. Over kapasitas bisa diatasi dengan implementasi putusan itu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, harapnya kepada Kemenkumham pada hal ini Ditjen Pas haris bisa menindaklanjuti putusan MA yang sudah menerbitkan aturan turunan yang bersifat teknis.
“Dengan demikian, para kepala lapas segera dapat menerapkan aturan yang sehat dan adil terhadap para napi yang sedang dibinanya,”pungkasnya.