BNN dan PPATK Perangi Pencucian Uang dalam Tindak Pidana Narkotika
Jurnalis: Haidar Ali
KABARBARU, JAKARTA – Kejahatan narkotika tidak terlepas dari tindak pidana pencucian uang (TPPU). Beberapa kasus yang telah diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bahkan menunjukan aliran dana yang cukup fantastis dalam pencucian uang hasil kejahatan narkotika.
Melihat eratnya keterkaitan tersebut BNN RI sebagai leading sektor penanganan narkotika terus memperkuat kerja sama dengan stakeholder terkait, salah satunya yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala BNN RI, Dr. Petrus Reinhard Golose saat menerima kunjungan Kepala PPATK yang baru saja dilantik pada Oktober lalu, Dr. Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa BNN berkomitmen penuh memerangi pencucian uang dalam kaitannya dengan kasus tindak pidana narkotika.
Kerja sama BNN dan PPATK memang bukan hal yang baru. Keduanya telah melakukan penandatanganan nota kesepahaman pada tahun 2020 sebagai perpanjangan dari kerja sama yang telah ditandatangani pada 2017.
Kolaborasi kedua lembaga ini juga telah banyak membuahkan hasil. Sepanjang tahun 2014 sampai dengan 2018 BNN dan PPATK tercatat telah berhasil mengungkap sebanyak 6,4 triliun rupiah TPPU dari tindak pidana narkotika.
Kunjungan perdana Dr. Ivan Yustiavandana pada hari ini, Senin (8/11) ke kantor BNN, Cawang, Jakarta, diharapkan dapat memperkuat kerja sama kedua lembaga ke depan. Sebagai simbol kolaborasi BNN dan PPATK dalam perangi pencucian uang pada kasus narkotika, Kepala BNN memberikan jaket war on drugs saat mengakhiri pertemuan.