Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Aktivis Ungkap Dugaan Ternak Cukai, KPK Didesak Periksa Johan Sugiharto dan Kepala Bea Cukai Madura

Kabarbaru.co
Johan Sugiharto Diduga Mafia Pita Cukai Rokok (Dok : Istimewa).

Jurnalis:

Kabarbaru, Madura – Para pelaku bisnis rokok ilegal tampaknya mulai gelisah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengendus adanya permainan pita cukai dan peredaran rokok ilegal, praktik-praktik yang selama ini diduga merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar.

Salah satu nama yang kembali mencuat adalah Johan Sugiharto, pengusaha asal Malang, Jawa Timur, yang disebut-sebut memiliki peran penting dalam jaringan distribusi rokok ilegal.

Ia diduga memanfaatkan celah sistem pita cukai dengan memanfaatkan kuota Sigaret Kretek Tangan (SKT) untuk kepentingan produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM), sehingga beban pajak yang dibayarkan menjadi jauh lebih rendah dari seharusnya.

Informasi yang dihimpun menyebut, praktik tersebut dilakukan dengan mendorong masyarakat di wilayah Madura untuk mendirikan pabrik rokok skala kecil secara administratif. Meski tercatat sebagai pabrik aktif, sebagian di antaranya disebut tidak menjalankan produksi secara nyata. Tujuan utamanya diduga hanya untuk memperoleh kuota pita cukai SKT dari kantor Bea Cukai setempat.

Kuota pita cukai tersebut kemudian dibeli kembali oleh pihak tertentu dengan kisaran harga Rp5 juta hingga Rp7,5 juta per rim.

Dengan asumsi ratusan pabrik rokok kecil memperoleh jatah pita cukai setiap bulan, potensi keuntungan yang dihasilkan dari skema tersebut bisa mencapai miliaran rupiah dalam periode singkat.

Pita cukai SKT yang seharusnya digunakan untuk rokok linting tangan kemudian diduga ditempelkan pada rokok produksi mesin milik jaringan usaha tertentu, seperti merek TRANS, RC, RASTA, dan SAVIR. Praktik ini dinilai melanggar ketentuan perundang-undangan karena menyebabkan selisih tarif cukai yang merugikan penerimaan negara.

Dalam perkembangan terbaru, beredar pula dugaan bahwa Johan Sugiharto tidak bekerja sendiri. Ia diduga memiliki keterkaitan dengan kepala di Bea Cukai wilayah Madura Novian Dermawan dalam praktik mafia pita cukai.

Dugaan kerja sama ini diduga mempermudah proses perolehan kuota pita cukai dalam jumlah besar, sekaligus membuka celah penyalahgunaan yang berujung pada kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tak hanya itu, beredar pula dugaan bahwa sebagian pita cukai ilegal berasal dari impor yang tidak sesuai prosedur melalui jalur logistik di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Barang disebut masuk melalui perusahaan ekspedisi tertentu dengan memanfaatkan fasilitas jalur hijau, sehingga tidak melalui pemeriksaan fisik secara ketat.

Akibat peredaran rokok ilegal, negara disebut kehilangan potensi penerimaan cukai dalam jumlah signifikan. Data Kementerian Keuangan mencatat potensi kerugian akibat rokok ilegal mencapai Rp97,81 triliun pada 2024. Dampaknya juga dirasakan industri rokok legal yang harus bersaing dengan produk berbiaya cukai rendah atau bahkan tanpa cukai.

Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari kalangan aktivis. Ketua Badan Pemberantasan Rokok Ilegal (BPRI) Madura, Abdul Rifky mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan mengusut dugaan praktik permainan pita cukai yang melibatkan berbagai pihak.

“Kami mendesak KPK segera memeriksa Johan Sugiharto dan Kepala Bea Cukai Madura terkait dugaan praktik permainan pita cukai yang merugikan negara. Jika dibiarkan, ini akan terus menjadi sumber kebocoran APBN,” tegas Rifky.

Ia juga menilai, praktik mafia pita cukai tidak mungkin berjalan tanpa adanya keterlibatan oknum aparat, sehingga penindakan harus dilakukan secara menyeluruh.

“Penegakan hukum tidak boleh setengah-setengah. Semua pihak yang terlibat harus diperiksa agar persoalan ini terang benderang,” tambahnya.

Praktik mafia rokok ilegal bukan persoalan baru, namun dinilai belum mendapat perhatian sebesar kasus penyelundupan komoditas lain. Padahal, potensi kerugian negara dari sektor cukai rokok ilegal tergolong sangat besar dan berdampak luas terhadap iklim usaha yang sehat.

Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci untuk memutus mata rantai distribusi rokok ilegal. Transparansi serta pengawasan ketat terhadap penerbitan dan distribusi pita cukai diharapkan mampu menutup celah penyalahgunaan yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu.

Sorotan publik yang semakin tajam, pengungkapan praktik-praktik tersebut diharapkan dapat mendorong perbaikan tata kelola sektor cukai serta memaksimalkan penerimaan negara dari industri hasil tembakau.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store