Bawaslu Purwakarta: Anggota Legislatif Wajib Cuti Sebelum Kampanye Pilkada 2024!
Jurnalis: Deni Aping
Kabar Baru, Purwakarta – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta menekankan kepada Anggota DPRD Kabupaten Purwakarta, yang merupakan pejabat daerah menurut UU Pemilihan, untuk mengajukan izin cuti sebelum berpartisipasi dalam kampanye atau mendukung pasangan calon pada Pilkada 2024.
Pentingnya pengajuan izin cuti ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ, yang menyatakan bahwa Anggota DPRD diperbolehkan terlibat dalam kegiatan kampanye, asalkan mereka telah mendapatkan izin cuti yang tidak menggunakan anggaran negara.
“Anggota dewan yang ingin terlibat dalam kampanye sebaiknya mengajukan cuti terlebih dahulu dan memperoleh izin dari pimpinan DPRD,” jelas Budi Hidayat, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Bawaslu Purwakarta. Kamis 3 Oktober 2024
Jika anggota DPRD tidak mengajukan izin cuti saat berkampanye, mereka akan menghadapi sanksi administratif. “Menurut Pasal 70 ayat (2) UU Pemilihan, pejabat daerah diperbolehkan mengikuti kampanye dengan syarat mengajukan izin. Namun, untuk kegiatan di luar jam kerja dan pada hari libur, izin cuti tidak diperlukan,” tuturnya.
Budi Hidayat juga menambahkan bahwa pejabat daerah, termasuk Anggota DPRD, diharapkan tidak menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu. “Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik sangat dilarang,” tegasnya.
Bawaslu Kabupaten Purwakarta akan terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye untuk memastikan bahwa pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai dengan prinsip demokrasi dan peraturan yang berlaku.