Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

Keluhan Pengecer Soal Uang Tambahan di SPBU Veteran, Benarkah Ada Oknum Bermain?

IMG_20260612_184451
SPBU 34.411.18 Veteran Purwakarta.

Jurnalis:

Kabar Baru, Purwakarta – Sejumlah pengecer bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Purwakarta mengeluhkan dugaan adanya pungutan liar (pungli) saat melakukan pembelian BBM di SPBU 34.411.18 yang berlokasi di Jalan Veteran, Kecamatan Purwakarta, Kabupaten Purwakarta.

Para pengecer mengaku kerap diminta membayar uang tambahan sebesar Rp5.000 setiap kali melakukan pengisian BBM. Selain itu, mereka juga mengeluhkan adanya permintaan uang keamanan sebesar Rp50.000 per bulan yang disebut-sebut untuk kepentingan organisasi kemasyarakatan (ormas).

Menanggapi keluhan tersebut, Pengawas SPBU 34.411.18 Jalan Veteran Purwakarta, Mia Meliandi, memberikan klarifikasi terkait mekanisme pembelian BBM menggunakan galon atau jeriken serta dugaan pungutan yang dikeluhkan konsumen.

Menurut Mia, pembelian BBM jenis Pertalite menggunakan galon atau jeriken pada prinsipnya tidak diperbolehkan bagi masyarakat umum. Namun, terdapat pengecualian untuk kebutuhan tertentu yang telah diatur oleh ketentuan yang berlaku.

“Pembelian Pertalite menggunakan galon atau jeriken pada dasarnya dilarang untuk masyarakat umum. Namun, pembelian dapat dilakukan untuk kebutuhan tertentu, seperti sektor pertanian, usaha mikro, dan perikanan, dengan syarat pembeli memiliki surat rekomendasi resmi dari instansi yang berwenang,” ujar Mia saat dikonfirmasi. Jum’at (12/6/2026).

Terkait dugaan adanya pungutan liar berupa uang keamanan yang disebut-sebut dipungut oleh oknum operator, Mia menegaskan bahwa pihak manajemen SPBU tidak pernah menerapkan kebijakan tersebut.

“Untuk masalah keamanan, pihak manajemen sudah berkoordinasi dengan institusi terkait dan tidak ada pungutan liar untuk keamanan ormas seperti yang dikeluhkan konsumen. Namun apabila informasi tersebut benar adanya, kami akan menindak tegas pihak yang terbukti melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Ia menambahkan, manajemen SPBU berkomitmen memberikan pelayanan sesuai standar operasional dan tidak akan mentolerir tindakan yang merugikan konsumen.

“Apabila ditemukan adanya oknum operator yang melakukan pungutan di luar ketentuan atau tindakan yang melanggar aturan perusahaan, pihak manajemen akan memberikan sanksi tegas, termasuk pemberhentian dari pekerjaan,” katanya.

Mia juga mengimbau masyarakat dan konsumen agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai prosedur maupun dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh petugas SPBU.

“Kami berharap kepada seluruh konsumen, apabila menemukan pelayanan yang kurang baik atau adanya oknum operator yang menyalahi aturan, agar segera melapor langsung kepada pihak manajemen SPBU 34.411.18 Jalan Veteran Purwakarta. Setiap laporan yang disampaikan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” ujarnya.

Pihak manajemen SPBU juga menyatakan terbuka terhadap setiap masukan dan pengaduan dari masyarakat guna menjaga kualitas pelayanan serta memastikan seluruh operasional berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat bukti maupun laporan resmi yang disampaikan kepada pihak manajemen terkait dugaan pungutan liar tersebut. Meski demikian, manajemen menegaskan akan melakukan penelusuran dan pemeriksaan internal apabila ditemukan indikasi pelanggaran oleh oknum petugas di lapangan. ***

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store