Kejagung Bongkar Modus Yayasan Tak Penuhi Syarat Tetap Jadi Mitra MBG

Jurnalis: Imam Buchori
Kabar Baru, Jakarta – Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).
Sejumlah yayasan disebut tetap ditunjuk meski tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026 yang telah menjerat mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan yayasan-yayasan tersebut bisa lolos karena adanya dugaan pengaturan dalam proses verifikasi pada portal mitra BGN.
“Dalam pelaksanaannya terdapat yayasan-yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi syarat sebagai mitra SPPG, namun tetap ditunjuk melalui pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN,” kata Syarief di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu.
Menurut penyidik, yayasan yang diloloskan itu diduga memiliki hubungan dengan pejabat maupun pegawai di lingkungan BGN. Setelah memperoleh penugasan, yayasan tersebut mendapatkan insentif dalam jumlah besar dari pelaksanaan program MBG.
“Yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN dan mendapatkan insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari,” ujarnya.
Kejagung menilai praktik tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai tata kelola program MBG yang seharusnya dijalankan secara transparan dan akuntabel. Penyidik kini masih mendalami pihak-pihak yang terlibat dalam pengaturan verifikasi serta aliran dana yang mengalir kepada yayasan penerima penugasan tersebut.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Radar Baru
Seedbacklink
