Sebuah Pabrik di Desa Gadding Diduga Kuat Memproduksi Rokok Ilegal Tanpa Cukai

Jurnalis: Agung Wahyudi
Kabar Baru, Sumenep – Dugaan praktik ilegal kembali mencuat di wilayah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Sebuah pabrik yang beroperasi di wilayah Desa Gadding, Kecamatan Manding, disinyalir kuat memproduksi rokok ilegal atau tanpa pita cukai resmi.
Aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut memicu kekhawatiran karena berpotensi merugikan pendapatan negara dari sektor cukai hasil tembakau.
Menurut informasi dari warga sekitar, aktivitas di tempat produksi tersebut terlihat tertutup dan mencurigakan dalam beberapa waktu terakhir.
Kendaraan pengangkut sering keluar-masuk membawa muatan yang terbungkus rapi secara berkala. Operasional pabrik ini kabarnya berlangsung secara mandiri oleh oknum tertentu tanpa adanya izin resmi dari pihak berwenang atau Bea Cukai setempat.
Masyarakat setempat berharap aparat penegak hukum (APH) serta pihak Bea dan Cukai segera mengambil tindakan tegas atas dugaan pelanggaran tersebut.
Pemeriksaan langsung ke lokasi dinilai mendesak untuk memastikan legalitas operasional pabrik. Langkah nyata dari petugas sangat penting demi menegakkan aturan hukum serta mendukung program nasional dalam menggempur peredaran rokok ilegal.
Peredaran rokok tanpa pita cukai resmi memang kerap menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan aparat terkait di wilayah Madura.
Selain merugikan keuangan negara dari sektor pajak, produk tanpa izin ini juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Hingga berita ini naik, pihak pengelola pabrik belum memberikan tanggapan resmi mengenai dugaan tersebut.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Seedbacklink

