Kantongi Bukti, KPK Buru Pihak yang Mencoba Rintangi Kasus Bea Cukai

Jurnalis: Arif Muhammad
Kabar Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya upaya dari pihak-pihak tertentu untuk merintangi proses penyidikan dugaan kasus korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Lembaga antirasuah tersebut kini bahkan telah mengantongi identitas para pihak yang diduga kuat terlibat.
Penyidik KPK memperoleh identitas tersebut dari barang bukti catatan dan elektronik saat menggeledah rumah pengusaha asal Semarang, Heri Setiyono alias Heri Black.
“Temuan ini akan kami ekstrak secara lebih lengkap, baik barang bukti elektronik maupun dokumen dalam bentuk catatan-catatan, termasuk juga dokumen yang berkaitan dengan importasi barang tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Jakarta, Senin (25/05/2026).
KPK Akan Panggil Pihak Eksternal
Budi menegaskan bahwa tim penyidik akan segera melayangkan surat pemanggilan kepada pihak-pihak yang terindikasi ikut campur dalam menghalangi jalannya hukum berdasarkan barang bukti baru ini.
KPK menaruh perhatian serius terhadap pergerakan pihak luar yang mencoba mengintervensi kasus korupsi di lingkungan kepabeanan tersebut.
“Termasuk soal informasi pihak-pihak eksternal yang berupaya untuk mengondisikan penanganan perkara di KPK ini. Dari kegiatan penggeledahan ini, setelah itu penyidik pasti akan menjadwalkan untuk pemeriksaan para saksi,” terang Budi.
Namun, saat wartawan menanyakan identitas spesifik selain Heri Black—yang merupakan bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL) sekaligus pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) di Pelabuhan Tanjung Emas—Budi masih enggan membeberkan nama-nama lain demi kelancaran penyidikan.
Penggeledahan dan Penyitaan Kontainer
Langkah penggeledahan rumah Heri Black sendiri bergulir setelah bos PPJK tersebut mangkir dari panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK pada Jumat (08/05/2026) kemaren.
Selain menyasar kediaman Heri Black, penyidik KPK bergerak cepat menggeledah dan menyita kontainer milik importir yang memiliki afiliasi dengan Blueray.
Kontainer-kontainer misterius tersebut saat ini berada di Pelabuhan Tanjung Emas.
Penyitaan itu berjalan lantaran pemilik kontainer kedapatan membiarkan barangnya teronggok lebih dari 30 hari tanpa mengajukan dokumen pemberitahuan impor barang resmi ke pihak bea cukai.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
Kita Notice
Warta IDN
Seedbacklink

