Berita

 Network

 Partner

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store

KPK Didesak Naikkan Status Kasus Dugaan Gratifikasi Vila Gandus yang Menyeret Herman Deru

Kabarbaru.co
Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru (Dok : Istimewa).

Jurnalis:

Kabarbaru, Jakarta – Sahabat KPK mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera mempercepat penanganan dugaan kasus gratifikasi pembangunan Vila Gandus yang turut menyeret nama Herman Deru.

Desakan ini disampaikan langsung oleh Ketua Sahabat KPK, Novan Ermawan, yang menilai KPK terkesan lamban meski laporan telah masuk dan proses klarifikasi sudah berjalan.

“Kasus ini bukan sekadar isu, melainkan telah dilaporkan secara resmi dan telah memasuki tahap klarifikasi. Namun hingga hari ini, belum terlihat keberanian KPK untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan,” ujar Novan dalam keterangannya.

Menurutnya, terdapat sejumlah indikasi kuat dalam kasus tersebut. Di antaranya dugaan adanya aliran fasilitas dari kepala dinas dan kontraktor kepada kepala daerah, pembangunan aset pribadi yang diduga memanfaatkan relasi kekuasaan, hingga ketidaksesuaian dengan laporan LHKPN.

Jika dugaan itu benar, kata dia, praktik tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi terselubung yang mencederai integritas pemerintahan daerah.

Sahabat KPK pun mengingatkan agar KPK tidak tebang pilih dalam menangani perkara.
“KPK tidak boleh tebang pilih. Jika kasus ini mandek, publik patut mempertanyakan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, Sahabat KPK menyampaikan tiga tuntutan utama kepada lembaga antirasuah tersebut. Pertama, KPK diminta segera meningkatkan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Kedua, memanggil seluruh pihak terkait, termasuk kepala dinas dan kontraktor yang diduga terlibat. Ketiga, membuka perkembangan kasus secara transparan kepada publik.

Secara hukum, mereka menilai terdapat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berpotensi menjerat pihak-pihak terkait. Di antaranya Pasal 12B terkait gratifikasi, Pasal 5 dan Pasal 12 mengenai suap pasif, serta Pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang.

“Jika vila dibangun oleh kontraktor atau kepala dinas, maka hal itu berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi. Apalagi jika ada imbal balik berupa proyek atau jabatan,” jelasnya.

Sahabat KPK juga menegaskan tidak akan tinggal diam apabila tidak ada perkembangan signifikan dari KPK. Mereka mengaku siap menggalang tekanan publik secara luas.

“Korupsi bukan hanya soal kerugian uang negara, tetapi juga penyalahgunaan kekuasaan. Jika tidak ada progres, kami akan terus mengawal dan menekan agar kasus ini dituntaskan,” pungkas Novan.

Kabarbaru Network

About Our Kabarbaru.co

Kabarbaru.co menyajikan berita aktual dan inspiratif dari sudut pandang berbaik sangka serta terverifikasi dari sumber yang tepat.

Follow Kabarbaru

Get it on Google play store
Download on the Apple app store