KPK Dalami Kasus Suap AGK, Petinggi Harita Nickel Roy Arman Arfandy Masuk Radar

Jurnalis: Nurisul Anwar
Kabar Baru, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sinyal kuat bahwa pengusutan kasus korupsi izin tambang di era mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), akan memasuki babak baru.
Penyidik kini mengalihkan fokus dari lingkaran pejabat menuju aktor-aktor besar di sektor korporasi.
KPK tengah mendalami keterlibatan sejumlah bos perusahaan tambang yang diduga ikut bermain dalam skema suap perizinan.
Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pihaknya terus mengembangkan perkara ini untuk menyeret aktor korporasi yang terlibat.
“Kami masih mendalami dan akan terus mengembangkan perkara ini,” ujar Asep dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnalis Kabarbaru di Jakarta, Jumat (10/04/2026).
Sinyal ini memperkuat dugaan bahwa penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) melibatkan relasi sistematis antara penguasa daerah dan pengusaha.
Petinggi Tambang dalam Radar Penyidik
KPK saat ini memberikan perhatian serius kepada sejumlah nama besar di industri pertambangan yang telah menjalani pemeriksaan.
Nama-nama tersebut meliputi petinggi dari berbagai perusahaan raksasa, antara lain:
-
Roy Arman Arfandy (PT Trimegah Bangun Persada Tbk/Harita Nickel)
-
Romo Nitiyudo Wachjo (Direktur Utama PT Nusa Halmahera Mineral)
-
Eddy Sanusi (Pimpinan PT Adidaya Tangguh)
-
Ade Wirawan Lohisto (Halmahera Sukses Mineral)
-
Shanty Alda Nathalia (Direktur PT Smart Marsindo)
Penyidik telah mengantongi indikasi adanya aliran dana dari perusahaan-perusahaan tersebut menuju AGK melalui perantara Muhaimin Syarif.
Hal ini memperkuat dugaan bahwa praktik suap untuk memuluskan izin tambang terjadi secara masif dan terstruktur.
Ujian Nyata Keberanian KPK
Langkah KPK menyasar korporasi besar ini menjadi ujian nyata bagi integritas lembaga antirasuah tersebut.
Jika penyidik berhasil menaikkan status perkara ke tahap penyidikan korporasi, maka para bos perusahaan tambang tersebut terancam menyandang status tersangka.
Konsekuensi hukum ini diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap praktik lancung dalam tata kelola sumber daya alam.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan di tahap penyelidikan intensif. Meski beberapa pihak sempat memberikan bantahan, KPK menegaskan tidak akan berhenti di lingkaran perantara saja.
Publik kini menanti keberanian KPK untuk mengungkap tuntas jaringan suap ini hingga ke akar korporasinya, demi memastikan keadilan dalam sektor pertambangan nasional.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

