Rokok Ilegal Merek PSG Bebas Beredar di Tanjungpinang, Bea Cukai Kepri Diduga Terlibat

Jurnalis: Muhammad Ody
Kabarbaru, Tanjungpinang – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai merek PSG masih ditemukan di sejumlah warung dan kios rokok di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, Jumat (6/3/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan, rokok yang tidak dilengkapi pita cukai tersebut dijual bebas di beberapa kedai kecil hingga kios rokok. Produk tersebut dipasarkan dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi yang beredar di pasaran.
Harga yang lebih rendah membuat rokok ilegal tersebut tetap diminati oleh sebagian konsumen. Namun, keberadaannya dinilai merugikan negara karena berpotensi menghilangkan penerimaan dari sektor cukai tembakau serta menciptakan persaingan yang tidak sehat bagi produsen rokok yang taat aturan.
Selain itu, rokok tanpa pita cukai juga tidak melalui pengawasan dan standar kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah, sehingga dikhawatirkan dapat membahayakan konsumen.
Salah seorang warga Tanjungpinang, Didi, mengatakan rokok ilegal merek PSG masih mudah ditemukan di sejumlah kios dan kedai rokok di kota tersebut.
“Di beberapa kios dan kedai rokok di Tanjungpinang masih banyak yang menjual rokok PSG ini. Saya menduga pengawasan dari Bea Cukai, dinas terkait dan aparat penegak hukum kurang serius,” ujarnya.
Hal serupa juga diungkapkan warga lainnya yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia mengaku masih kerap menemukan rokok ilegal tersebut dijual di sejumlah kios rokok.
“Jualnya ada yang diam-diam, tapi ada juga yang terang-terangan,” katanya.
Menurutnya, untuk menghentikan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara tersebut diperlukan langkah tegas dari pihak Bea Cukai bersama aparat penegak hukum.
“Pertanyaannya kenapa rokok ilegal PSG ini masih beredar. Artinya pengawasannya diduga masih lemah atau ada apa dengan Bea Cukai,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP B Tanjungpinang, Setia Hanjaya, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait peredaran rokok ilegal tersebut hingga berita ini diterbitkan bukti bea cukai Tanjungpinang dan bea cukai Provinsi Kepulauan Riau Gagal tekan peredaran rokok ilegal.
Insight NTB
Suara Time
Lens IDN
Daily Jogja
Jalan Rakyat
Idealita News
AYO Nusantara
Seedbacklink

